Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Formappi: Komisi III DPR Bukan Tempat Uji Proses Hukum Kasus Korupsi
Komisi III DPR menggelar audiensi bersama ibu kandung almarhum Nizam Syafei, seorang bocah asal Kabupaten Sukabumi yang diduga disiksa oleh ibu tirinya hingga merenggang nyawa. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Lucius Karus dari Formappi menegaskan Komisi III DPR RI bukan tempat menguji proses hukum dan meminta pihak terkait menggunakan jalur hukum resmi bila ada kejanggalan.
  • Ia mengingatkan Komisi III agar tidak membahas kasus hukum yang sedang berjalan, terutama kasus korupsi minyak mentah yang dinilai berbeda dengan kasus viral sebelumnya.
  • Kerry Riza dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti Rp2,9 triliun; sejumlah aset PT Orbit Terminal Merak disita untuk negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang bapak namanya Kerry Riza dihukum 15 tahun karena korupsi minyak dan harus bayar uang banyak sekali. Dia mau mengadu ke Komisi III DPR, tapi ada orang namanya Lucius bilang jangan, karena itu bukan tempat untuk urus hukum. Sekarang Kerry masih banding di pengadilan dan asetnya disita negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Peneliti Senior Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan Komisi III DPR RI bukan tempat untuk menguji proses hukum. Hal ini disampaikan Lucius menyoroti permintaan pihak Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang ingin mengadu ke Komisi III DPR atas kasus yang menjeratnya.

Ia meminta pihak Kerry bisa melakukan upaya hukum lain jika terjadi kejanggalan dalam kasus tersebut, bukan mengadu ke Komisi III DPR RI.

"Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum, silakan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya. Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum," kata Lucius kepada jurnalis, Senin (13/4/2026).

1. Ingatkan Komisi III DPR mulai berhati-hati

Komisi III DPR RI menyetujui 7 calon komisioner KY usai jalani uji kelayakan dan kepatutan. (IDN Times/Amir Faisol)

Lucius pun mengingatkan Komisi III DPR agar tidak merespons permintaan pihak Kerry. Ia juga meminta Komisi III agar tak membiasakan diri untuk membahas kasus hukum yang tengah berjalan.

"Komisi III tentu saja tetap bisa melakukan pengawasan terhadap penegak hukum secara umum, dan meminta pertanggungjawaban penegak hukum untuk kinerja mereka yang bermasalah," kata dia.

Lucius juga meminta Komisi III DPR RI mulai berhati-hati dengan kebiasaannya yang nampak positif selama beberapa waktu terakhir, mengadakan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) membahas kasus hukum yang sedang viral.

Dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah, menurutnya tak ada alasan yang cukup meyakinkan bagi Komisi III untuk menerima permintaan RDPU dari pihak berperkara.

"Rujukan selama ini yang membuat RDPU Komisi III tak banyak dikritik karena ada kepedulian publik terhadap korban dari proses penegakan hukum itu. Komisi III hanya memfasilitasi apa yang ramai dibicarakan publik," kata dia.

2. Kasus korupsi tak bisa disamakan dengan kasus lain

Peneliti Formappi, Lucius Karus. (IDN Times/Marissa Safitri)

Menurut Lucius, kepedulian kepada korban menjadi hal penting yang membuat langkah Komisi III DPR RI nampak mendapat dukungan publik. Komisi III terakhir kali menggelar RDPU terkait kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang dipidana dalam kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Meski demikian, Lucius menilai, ada nuansa 'intervensi' pada proses penegakan hukum dari proses RDPU tersebut. Sehingga menurutnya, kasus dugaan korupsi minyak mentah tak bisa disamakan dengan sejumlah kasus viral yang pernah dilakukan RDPU Komisi III.

"Nuansa intervensi itu dapat diterima karena akhirnya korban berhasil dibela berhadapan dengan penegak hukum yang nampak tak peduli dan tak objektif," kata dia.

"Kasus korupsi minyak mentah tentu tak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral yang selama ini dibahas oleh Komisi III," sambung Lucius.

3. Kerry Riza divonis 15 tahun penjara

Muhammad Kerry Adrianto Riza (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Riza, disertai denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun. Saat ini, Kerry bersama terdakwa lain tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dalam putusan persidangan, hakim juga memerintahkan agar sejumlah aset anak pengusaha Riza Chalid itu disita untuk negara. Salah satunya adalah PT Orbit Terminal Merak.

"Aset PT OTM berupa satu bidang tanah seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan yang ada di atasnya dengan sertifikat HGB nomor 119 atas nama PT OTM Merak, Cilegon, Banten, satu bidang tanah seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan atau benda-benda dan barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya dengan sertifikat HGB Nomor 32 atas nama PT OTM Merak, Cilegon, Banten, dengan rincian bangunan dan aset yang ada di atas tanah yang disita yaitu sebagai berikut, singkatnya dianggap dibacakan, sampai dengan 22 data sarana dan fasilitas SPBU 34.424114 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Februari 2026.

Editorial Team