Jakarta, IDN Times - Peneliti Senior Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan Komisi III DPR RI bukan tempat untuk menguji proses hukum. Hal ini disampaikan Lucius menyoroti permintaan pihak Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang ingin mengadu ke Komisi III DPR atas kasus yang menjeratnya.
Ia meminta pihak Kerry bisa melakukan upaya hukum lain jika terjadi kejanggalan dalam kasus tersebut, bukan mengadu ke Komisi III DPR RI.
"Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum, silakan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya. Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum," kata Lucius kepada jurnalis, Senin (13/4/2026).
