Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR: Tak Ada Dasar Hukum Pesawat Militer AS Bebas Akses Wilayah RI

DPR: Tak Ada Dasar Hukum Pesawat Militer AS Bebas Akses Wilayah RI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya Sih
Gini Kak

  • DPR menegaskan tidak ada dasar hukum bagi pesawat militer AS untuk mengakses ruang udara Indonesia tanpa izin, dan semua penerbangan asing wajib melalui mekanisme diplomatic serta security clearance.
  • Hassan Wirajuda menjelaskan istilah blanket access sebagai akses tanpa pemberitahuan atau batasan, yang berpotensi memengaruhi kedaulatan Indonesia dan perlu dikaji dari sisi hukum serta kebijakan luar negeri.
  • Laporan The Sunday Guardian menyebut dokumen rahasia AS mengusulkan sistem notifikasi bagi penerbangan militer di Indonesia, memicu sorotan publik terkait dampak geopolitik dan prinsip kedaulatan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Dokumen rahasia yang menyebutkan pesawat militer Amerika Serikat (AS) mengincar akses ruang udara Indonesia tanpa batas wilayah, menuai respons dari parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing.

Ia menekankan, setiap aktivitas penerbangan asing, khususnya yang bersifat militer, wajib melalui mekanisme perizinan ketat seperti diplomatic clearance dan security clearance.

“Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” ujar Sukamta kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

1. DPR minta isu tak disimpulkan sebelum ada klarifikasi resmi

DPR minta isu tak disimpulkan sebelum ada klarifikasi resmi
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta dukung Indonesia mau gabung BRICS. (Dok. PKS)

Sukamta menilai isu yang beredar terkait rencana pemberian akses luas bagi pesawat militer AS masih bersifat spekulatif dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah.

“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum terdapat klarifikasi yang komprehensif,” katanya.

Ia menegaskan, Indonesia tetap terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan negara lain, termasuk AS. Namun, harus berada dalam koridor kepentingan nasional dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

Menurutnya, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap setiap kebijakan strategis di bidang pertahanan dan hubungan luar negeri.

“Apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal tersebut semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sukamta.

2. Istilah “blanket access” dan implikasi kedaulatan

Istilah “blanket access” dan implikasi kedaulatan
Menteri Luar Negeri periode 2004-2009, Hasan Wirajuda usai diundang Presiden Prabowo Subianto ke Istana. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Mantan Menteri Luar Negeri RI, Hassan Wirajuda, menjelaskan istilah blanket access dalam konteks kebijakan luar negeri sebagai akses tanpa prior notification, tanpa batas waktu, arah, maupun jalur tertentu.

“Blanket berarti tanpa prior notification dan izin, batasan waktu (apakah 1 tahun, 5 tahun atau 10 tahun?), arah (timur, barat, utara, selatan), atau batasan jalur ALKI,” ujarnya melalui pesan singkat.

Ia menambahkan, ALKI merupakan bagian dari ketentuan internasional dalam UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia, sehingga setiap kebijakan yang menyangkut ruang udara nasional tetap berkaitan langsung dengan aspek kedaulatan.

Hassan juga mempertanyakan sejumlah aspek strategis dari wacana tersebut, termasuk:

  • Apa imbal balik dari konsesi strategis ini?
  • Apakah perjanjian bersifat tertutup dan tidak perlu ratifikasi?
  • Bagaimana jika negara lain meminta perlakuan serupa?
  • Apakah konsisten dengan ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP)?

3. Dokumen AS dan isu akses penerbangan militer

Pesawat militer AS saat terbang. (twitter.com/usairforce)
Pesawat militer AS saat terbang. (twitter.com/usairforce)

Sorotan publik menguat setelah laporan media internasional The Sunday Guardian menyebut adanya dokumen rahasia Amerika Serikat terkait rencana perluasan akses penerbangan militer di Indonesia.

Dengan sistem ini, pesawat militer AS dapat melintas langsung hanya dengan pemberitahuan untuk berbagai keperluan, seperti operasi darurat, respons krisis, dan latihan militer bersama, yang didukung dengan pembentukan jalur komunikasi langsung antar angkatan udara kedua negara.

Dokumen bertajuk Operationalizing U.S. Overflight itu disebut mengusulkan perubahan sistem perizinan dari berbasis persetujuan per kasus menjadi sistem notifikasi, sehingga pesawat militer AS dapat melintas dengan pemberitahuan untuk keperluan operasi, latihan, hingga respons krisis.

Skema tersebut dinilai strategis bagi AS mengingat posisi Indonesia sebagai jalur penting antara Samudra Hindia dan Pasifik, serta berpotensi memperkuat postur militer AS di kawasan Indo-Pasifik.

Laporan itu juga menyebut adanya pertemuan tingkat tinggi yang membahas kerja sama pertahanan, serta rencana kunjungan pejabat pertahanan Indonesia ke Washington pada pertengahan April 2026.

Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan setiap langkah kerja sama pertahanan harus mempertimbangkan dampak geopolitik, termasuk keseimbangan kekuatan di kawasan Asia Tenggara dan prinsip kedaulatan nasional Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Fahreza Murnanda
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More