Suasana sidang MKD (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lucius menilai, MKD terlalu fokus pada isu hoaks dan mengabaikan aspek etika yang seharusnya jadi inti persoalan. Ia menilai, narasi korban hoaks sengaja digiring untuk membela para anggota DPR yang terjerat kasus etik.
“Seolah-olah semua yang terjadi di akhir Agustus, lalu penonaktifan yang dibuat parpol, semua itu hanya korban dari hoaks,” ujar Lucius.
“Padahal hoaks apa sih? Yang dibilang hoaks itu komentar orang-orang terkait aksi mereka. Tapi peristiwanya itu sendiri benar adanya — ada joged-joged, ada salah angka, ada juga omong-omong,” tambahnya.
Menurut Lucius, MKD gagal mendalami persoalan etik yang sebenarnya. Ia menyebut, bukan soal ada atau tidaknya pihak yang dirugikan, tapi bagaimana tindakan para anggota itu mencederai wibawa dan kehormatan DPR.
Sebagaimana diketahui, MKD membacakan putusan terhadap Adies Kadir, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni pada hari ini (5/11/2025).
Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik sebagai legislator. Namun, MKD hanya memberikan mereka sanksi berupa dinonaktifkan dalam jangka waktu tertentu, bukan pemecatan.
Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan sanksi berupa penonaktifan dari DPR RI selama empat bulan. Sanksi nonaktif tersebut dihitung sejak Eko dinonaktifkan sebagai Anggota DPR oleh partainya yakni PAN.
Sahroni diberikan sanksi dinonaktifkan selama enam bulan. Sementara, Nafa Urbach dapat hukuman penonaktifan selama tiga bulan. Jangka waktu penonaktifan keduanya terhitung sejak dinonaktifkan sebagai Anggota DPR oleh NasDem.
Sementara, Uya Kuya dan Adies Kadir lolos dari jeratan sanksi. MKD menyatakan keduanya tidak melanggar kode etik. Dengan begitu, Uya Kuya dan Adies Kadir langsung diaktifkan kembali statusnya sebagai anggota DPR periode 2024-2029.