Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas mendesak agar Komnas HAM bisa mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa bentrok yang terjadi di kilometer 50 Jalan Tol Jakarta - Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Hal itu disampaikan usai mendampingi keluarga enam anggota laskar yang mendatangi kantor Komnas HAM pada Senin (21/12/2020).
Dikutip dari keterangan tertulis Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), dalam pertemuan yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB, keluarga enam anggota FPI menunjukkan beberapa dokumentasi yang menggambarkan kondisi jasad mereka. Bila versi polisi terdapat total 18 luka tembakan di enam jenazah, maka pihak FPI menyebut ada 20.
"Kami juga menyampaikan fakta-fakta dan kronologi kejadian pada malam itu. Dimulai dari penguntitan hingga berujung pembantaian enam anggota. Kami juga sampaikan rangkaian peristiwa penguntitan dan teror terhadap IB HRS (Rizieq Shihab)," ujar perwakilan PUSHAMI dalam keterangannya.
Kuasa hukum menyebut penguntitan terhadap rombongan Rizieq dan bentrok antara polisi dengan enam anggota FPI diduga merupakan satu rangkaian. Kuasa hukum juga menyebut ada teror yang dialami oleh keluarga.