Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Yogi Pasha

Jakarta, IDN Times - DPR RI akan mengambil keputusan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini, untuk mengesahkan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi undang-undang. Rapat paripurna ini digelar setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan kedua UU KPK kemarin, Senin (16/9).

"Apakah UU perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diproses lebih lanjut sesuai aturan yang ada?" tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam.

1. Fraksi Gerindra tidak setuju adanya Dewan Pengawas

IDN Times/Aan Pranata

Semua anggota DPR yang hadir setuju. Hanya Fraksi Partai Gerindra yang tidak setuju dengan adanya konsep Dewan Pengawas.

Sementara, ada tujuh fraksi yang secara bulat menyetujui revisi UU KPK, untuk dibawa ke rapat paripurna DPR, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasdem, dan Hanura.

2. Tujuh fraksi setuju revisi UU KPK disahkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di