Jakarta, IDN Times - Sebanyak 630 siswa SMAN 1 Cimarga di Kabupaten Lebak, Banten, melakukan aksi mogok sekolah pada Senin (13/10/2025). Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kepala sekolah yang diduga menampar salah satu siswa setelah ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, mogok sekolah adalah hak anak untuk berpendapat, pilihan itu juga diatur lewat konstitusi.
"Pertama, hak anak untuk berpendapat, bersuara, partisipasi anak itu dilindungi lewat konstitusi Republik Indonesia. Juga dilindungi lewat undang-undang perlindungan anak, yang disebut sebagai partisipasi anak. Anak berhak berpendapat, berhak bersuara, dan dalam kasus ini, anak-anak itu pun melakukannya dengan sangat baik. Sesuai aturan, di mana mereka membentangkan spanduk, mereka melakukan mogok belajar. Itu hal yang sebenarnya adalah bentuk protes atau cara mereka berekspresi terkait sebuah kegiatan atau suatu kasus," kata dia kepada IDN Times, Selasa (14/10/2025).