Jakarta, IDN Times - Wacana pemakzulan presiden ramai diperbincangkan publik usai kasus teror terhadap penyelenggara diskusi di UGM yang bertema pemakzulan. Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memberikan penjelasan mengenai alur pemakzulan (impeachment) seorang presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Dia menjelaskan, alur pemakzulan di mulai dari forum di DPR yang kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), lalu disahkan setelah mendapatkan persetujuan oleh MPR. Menurut Denny, sangat sulit memakzulkan seorang presiden di Indonesia yang menganut sistem presidensial.
Dia menyebut ada perbedaan mekanisme pemberhentian presiden setelah amandemen ketiga UUD 1945 yang dahulu dinilainya bersifat politis, misalnya melanggar Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sementara dalam UUD 1945 saat ini, pemecatan kepada presiden bisa terjadi apabila terlibat pelanggaran hukum dan tindak korupsi yang terbukti dilakukan oleh seorang presiden.