IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Faldo bersama teman-teman menggugat ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2019, tentang batas usia pendaftaran calon kepala daerah yang berbunyi sebagai berikut:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Dalam gugatannya, Faldo dan teman-teman menyebut pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Penggugat meminta batas usia pencalonan sebagai kepala daerah diturunkan menjadi 21 tahun.
Namun MK menolak gugatan tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi memutuskan gugatan Faldo dan teman-teman yang menyatakan batas usia 30 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak politik, tidak beralasan menurut hukum. Karena menurut MK pemenuhan hak dijamin konstitusi.
"Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, dalam putusan uji materi ini, Jakarta, Rabu (11/12).
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb