PN Bandung Vonis Konsultan Meikarta 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa

Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri Bandung memvonis salah satu konsultan Meikarta, Fitradjaja Purnama, hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Selain hukuman penjara, dalam sidang yang berlangsung hari ini, Selasa (5/3), di Kota Bandung, Jawa Barat, Fitradjaja juga divonis denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Mendengar vonis ini, Fitradjaja mengaku putusan itu sesuai dengan harapannya. Karena itu, dia tidak mengajukan pikir-pikir meski diberi kesempatan oleh hakim selama 7 hari. 

"Saya Ridho dengan putusan hakim," kata Fitradjaja kepada IDN Times usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Sebelum sidang vonis berlangsung, Fitradjaja lebih dulu terlihat menemui sanak famili dan rekan-rekannya. Sebagian besar dari mereka memeluk Fitradjaja, sambil berbisik serta mengusap-usap pundaknya.

Mata Fitradjaja pun berkaca-kaca. Tak lama menunggu, majelis hakim kemudian memanggilnya untuk mengikuti sidang vonis. Fitradjaja, beserta empat terdakwa lainnya yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen, dan Taryudi, lantas duduk di tengah ruang sidang. Vonis atas namanya menjadi yang pertama dibacakan hakim.

Setelah vonis dibacakan, Fitradjaja terlihat tegar. Ia baru meneteskan air mata ketika ditemui rekan dan sanak familinya pascasidang. Ia sempat berpeluk-pelukan dan berswa foto bersama rekan-rekannya.

Fitradjaja mendapat hukuman ringan, meski sebelumnya dituntut kurungan 2 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Tuntutan itu dilontarkan dengan dasar hukum Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 5 Ayat 1 Huruf B tentang larangan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar berbuat sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Sikapnya selama melakoni sidang seperti menjawab semua pertanyaan dengan gamblang, mengakui hingga menyesali perbuatannya, membuat ia divonis lebih ringan dibanding terdakwa lainnya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Billy Sindoro Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya