Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, usulan soal ganja untuk medis memang ada. Namun, penerapannya harus melalui mekanisme undang-undang (UU) yang ada, seperti UU Narkotika.
Dia tidak secara detail menjelaskan terkait isu ganja untuk medis, namun dia mengungkapkan bahwa UU Narkotika pembahasannya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
"Soal ganja untuk medis, itu kan ada usulan-usulan, tapi semua akan melalui mekanisme karena memang perubahan atas UU Narkotika itu masuk di dalam Prolegnas tahun 2022. Nanti dibahas, ya didiskusikan," kata dia saat ditemui di Kantor Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).