Ilustrasi Natal. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Airlangga juga menyampaikan pemerintah akan membatasi kapasitas dalam kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dia menuturkan orang yang hadir dalam kegiatan Nataru di tengah pandemik COVID-19 dibatasi maksimal 50 orang.
“Bapak Presiden juga memberikan arahan bahwa kegiatan-kegiatan yang berkumpul itu untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang. Jadi seluruh kegiatan pada saat Nataru nanti dibatasi maksimal 50 orang,” kata Airlangga dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengatakan kapasitas di mal dan tempat makan juga akan dibatasi hingga 75 persen. Sementara, untuk orang yang akan melakukan perjalanan atau traveling hanya diperbolehkan bagi mereka yang sudah divaksin.
“Yang traveling itu mereka yang sudah divaksin. Artinya yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak melakukan traveling,” jelas Airlangga.
Airlangga mengungkapkan, untuk aturan lengkap pembatasan selama Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan mengeluarkan lewat Instruksi Mendagri (Inmendagri).
“Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan inmendagri khusus,” ucap Airlangga.