Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jemaah Umrah Penerima Vaksin Sinovac Wajib Karantina 3 Hari

Ilustrasi Jemaah Umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19 (Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny)
Ilustrasi Jemaah Umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19 (Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, aturan terbaru dari otoritas Arab Saudi bahwa jemaah umrah yang menerima suntikan vaksin Sinovac dosis lengkap, wajib menjalani karantina selama tiga hari setibanya di Tanah Suci.

"Bagi jamaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), diberlakukan karantina selama tiga hari," ujar Menag Yaqut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI dilansir ANTARA, Selasa (30/11/2021).

1. Jemaah umrah yang vaksin dengan merek Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson and Johnson tidak perlu karantina

Vaksin COVID-19 AstraZeneca (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Vaksin COVID-19 AstraZeneca (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Yaqut mengatakan Arab Saudi hingga saat ini hanya mengakui empat jenis vaksin, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson and Johnson. Mereka yang telah mendapat vaksin tersebut boleh melangsungkan ibadah umrah tanpa harus karantina terlebih dahulu.

Sementara bagi vaksin yang tidak masuk pengakuan Saudi, tetapi sudah diakui WHO, wajib melakukan karantina tiga hari. Diketahui, jemaah Indonesia mayoritas mendapat vaksinasi Sinovac, maka itu mereka wajib menjalani karantina.

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," kata dia.

 

2. Jemaah tanpa harus karantina jika vaksinasi booster

Ilustrasi lokasi karantina. (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi lokasi karantina. (IDN Times/Istimewa)

Menurut Yaqut, Arab Saudi memperbolehkan jemaah yang mendapat vaksin Sinovac tanpa melewati proses karantina, dengan catatan telah mendapat vaksin penguat (booster) dari empat vaksin yang diakui Saudi.

"Kecuali di-booster dengan satu di antara empat vaksin yang diakui dan itu 14 hari efikasinya. Jadi selama 14 hari sebelum berangkat harus sudah divaksinasi dengan booster yang satu di antara empat vaksin itu," kata dia.

 

3. Arab Saudi mencabut suspend penerbangan dari Indonesia

Jemaah Umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19 (Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny)
Jemaah Umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19 (Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny)

Sebelumnya, Arab Saudi telah mencabut suspend penerbangan dari Indonesia, terhitung mulai 1 Desember 2021, sehingga warga Tanah Air bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga.

"Edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jemaah umrah," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief.

Namun, kata Hilman, bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jemaah, paket layanan dan pengurusan visa.

"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," ujar Hilman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us