Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/2/2025). (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan RUU TNI merupakan inisiatif pihaknya. Oleh karena itu, proses perubahannya harus berjalan lancar supaya tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) TNI berjalan lancar.
"Iya kan itu inisiatif dari DPR justru. Sehingga, ya dengan adanya inisiatif melakukan revisi, ya tentunya revisi harus berjalan dengan lancar," kata dia.
Dasco berharap pembahasan RUU TNI ini bisa memperkuat tupoksi daripada Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Dengan poin-poin yang tentunya sudah sama-sama tahu poin-poin untuk supaya tugas pokok dari tni berjalan lancar," ujar Dasco.
Adapun, perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Revisi juga bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas prajurit hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira hingga usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.