Gelar Razia, Polres Jayawijaya Berhasil Sita Amunisi dan Senjata Tajam

Timika, IDN Times - Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil menyita sebuah korek api bentuk pistol FN, amunisi, dan puluhan senjata tajam, saat menggelar razia, Sabtu (23/7/2022).
Razia digelar untuk mencegah terjadinya tindak kriminal dan menciptakan situasi keamanan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya.
Terdapat tiga lokasi yang menjadi sasaran razia yakni di Pertigaan Lantipo, Potikelek, dan Pertigaan Pikhe Wamena dengan menyasar masyarakat yang membawa senjata tajam, minuman keras, kendaraan curian, dan benda berbahaya lainnya.
1. Polisi amankan 28 sajam, 18 unit motor, 2 amunisi

Dalam razia yang digelar, polisi berhasil mengamankan 28 senjata tajam jenis parang, pisau, dan 18 unit sepeda motor dengan 2 motor yang disita memiliki Laporan Polisi.
Selain itu, polisi juga menyita 1 botol minuman keras jenis CT, 1 buah pistol korek api, dan 2 butir amunisi senjata api.
2. Razia setelah ada isu demo

Kabag Ops Polres Jayawijaya AKP F. D. Tamaela yang memimpin langsung pelaksanaan razia mengatakan, razia digelar setelah ada isu aksi demo massa.
“Kegiatan ini kami laksanakan terkait dengan adanya isu-isu di masyarakat terkait adanya aksi demo yang meresahkan masyarakat, sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," kata Tamaela.
3. Seorang warga diamankan karena membawa amunisi

Dalam pelaksanaan razia, Polres Jayawijaya dibantu personel Brimob guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Hari ini kami dari Polres Jayawijaya yang dibantu dari rekan-rekan Brimob melaksanakan razia,” ungkap Tamaela.
Dia menambahkan, terkait penemuan dua butir amunisi senjata api dan korek api model pistol, pelaku berinisial YW (23) sudah diamankan di Polres Jayawijaya untuk diperiksaa lebih lanjut.
Barang-barang yang disita selanjutnya dibawa ke Mapolres Jayawijaya, sementara untuk belasan kendaraan, pihak Polres akan meminta pemiliknya untuk menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Sedangkan dua unit motor yang memiliki LP yang diduga motor curian, akan diserahkan kepada pemilik sebenarnya, setelah menunjukkan bukti surat kepemilikan kendaraan yang nantinya akan disesuaikan dengan nomor kendaraan dan nomor rangka.