Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Geledah Kantor BNPB dan Sejumlah Lokasi, KPK Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menggeledah delapan lokasi terkait dugaan korupsi di lingkungan BNPB pada 15–19 Oktober 2026.

  • Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, dan tiga unit mobil.

  • Perkara ini memiliki dua klaster dugaan korupsi dan menetapkan lima tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
15/10/2026

Penyidik KPK menggeledah kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.

19/10/2026

Rangkaian penggeledahan KPK di delapan lokasi berlangsung hingga Senin.

20/10/2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan mengenai penggeledahan dan barang yang disita.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK melakukan penggeledahan dan menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil.
  • Who?
    Komisi Pemberantasan Korupsi, BNPB, lima tersangka, dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
  • Where?
    Delapan lokasi, termasuk kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, serta sejumlah rumah dan kantor.
  • When?
    Penggeledahan berlangsung sejak Kamis (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026). Keterangan disampaikan Selasa (20/10/2026).
  • Why?
    Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait konflik kepentingan dan suap penggunaan dana siap pakai.
  • How?
    Penyidik menggeledah delapan lokasi, menyita sejumlah barang, lalu akan menganalisisnya dan meminta keterangan dari para pihak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK pergi ke delapan tempat, termasuk kantor BNPB di Jakarta Timur, untuk mencari barang terkait dugaan korupsi. KPK menemukan dokumen, uang, perhiasan, barang elektronik, dan tiga mobil. Ada lima orang yang menjadi tersangka. Sekarang, KPK akan memeriksa barang-barang itu dan meminta keterangan dari beberapa orang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyidikan KPK mencakup penggeledahan di delapan lokasi dan penyitaan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Langkah berikutnya berupa analisis barang sitaan serta permintaan keterangan dari para pihak menunjukkan proses pemeriksaan terus berjalan untuk menerangkan keterkaitan barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasans Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan sejumlah rumah serta kantor. Salah satunya adalah kantor BNPB di Jakarta Timur.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, bahwa sejak hari Kamis pekan lalu (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026), Penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di delapan lokasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (20/10/2026).

"Termasuk Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang dilakukan penggeledahan pada hari Kamis (15/10/2026)," lanjutnya.

Budi menjelaskan, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini. Namun, detailnya belum diungkapkan kepada publik.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis dan meminta keterangan dari para pihak guna menerangkan barang-barang yang telah disita tersebut," ujarnya.

Diketahui, terdapat dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini yaitu dugaan konflik kepentingan dan suap terkait penggunaan dana siap pakai (DSP).

KPK pun menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.

Bima Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.

Syifa dan Gery Prasetyiawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 ayat 1 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Curated For You

Editorial Team

Related Article