ilustrasi seseorang melakukan doxing (freepik.com/vectorjuice)
Doxing adalah tindakan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin, seperti alamat rumah, nomor telepon, atau identitas lainnya.
Fenomena ini kini semakin marak terjadi di internet. Banyak kasus muncul ketika seseorang mengunggah opini atau konten di media sosial, lalu tanpa diduga justru menjadi sasaran doxing oleh pihak yang tidak menyukainya. Akibatnya, data pribadi disebarkan dan korban bisa mengalami serangan dari publik.
Di sisi lain, jika kamu ikut melakukan doxing terhadap orang lain, misalnya karena tidak setuju dengan pendapatnya, tindakan tersebut juga bisa dilaporkan secara hukum. Dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, tindakan ini dilarang dan dapat dikenai hukuman hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga mengatur bahwa penggunaan dan penyebaran data pribadi harus atas persetujuan pemiliknya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pidana hingga 8–10 tahun penjara, terutama jika data tersebut tersebar luas.
Jika doxing dilakukan untuk menyerang atau mempermalukan seseorang, pelaku juga dapat dijerat pasal tambahan terkait pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Risiko ini juga berlaku bagi jurnalis. Dalam praktiknya, jurnalis kerap menjadi target doxing dari pihak yang merasa dirugikan atau tidak menyukai pemberitaan yang dibuat. Hal ini menunjukkan bahwa doxing bukan hanya berbahaya bagi individu, tetapi juga dapat mengancam kebebasan pers dan keamanan dalam menyampaikan informasi.