Amnesty: Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos Langgar Hak

- Pemerintah melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 melarang anak di bawah 16 tahun membuat akun media sosial mulai 28 Maret 2026 secara bertahap.
- Amnesty International Indonesia menilai larangan ini melanggar hak anak untuk berkomunikasi, berekspresi, dan mengakses informasi di ruang digital.
- Usman Hamid menyerukan solusi berbasis HAM dengan regulasi perlindungan data dan desain platform yang aman, bukan pelarangan menyeluruh.
Jakarta, IDN Times - Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 resmi menunda pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai berlaku bertahap pada 28 Maret 2026. Meski demikian, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, pelarangan ini malah merampas hak anak untuk berkomunikasi hingga akses komunikasi.
"Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka," kata Usman, dalam keterangan pers, Selasa (10/3/2026).
1. Anak-anak disebut jadi makin sulit sampaikan pandangan

Menurut Usman, media sosial selalu jadi ruang penting bagi anak-anak untuk menyuarakan pendapat. Dia mencontohkan anak-anak sekolah aktif terlibat dalam diskusi kritis di ranah daring, untuk menyoroti masalah keamanan pangan pada makanan yang disediakan di sekolah, melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah.
"Dengan adanya pelarangan menyeluruh ini, anak-anak akan semakin kesulitan untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada hak asasi mereka," ujarnya.
2. Pemerintah disebut ambil langkah keliru dan terlalu menyederhanakan masalah

Menurut Usman, melarang adalah cara yang tidak tepat dan gagal, mencerminkan realitas kompleks kebutuhan anak-anak di dunia maya.
"Dengan pelarangan ini, pemerintah justru mengambil langkah keliru, dan terlalu menyederhanakan masalah," katanya.
Larangan, kata Usman, justru berisiko mendorong anak muda mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi, tanpa perlindungan yang memadai.
"Mereka adalah generasi yang tumbuh di tengah ekosistem digital, tentu banyak di antara mereka yang akan menemukan cara untuk melewati larangan ini," ujar dia.
3. Indonesia butuh solusi yang menghormati HAM

Menurut Usman, Indonesia butuh solusi yang menghormati hak asasi manusia (HAM), yakni regulasi yang lebih ketat terkait uji tuntas dan desain yang adiktif untuk platform media sosial daring, undang-undang perlindungan data yang kuat, dan desain platform yang sesuai dengan hukum serta standar HAM internasional.
"Bukan larangan menyeluruh yang gagal mengatasi akar penyebab bahaya daring," katanya.
4. Dianggap buang kesempatan bangun solusi yang memberdayakan anak

Usman khawatir, pelarangan semacam ini akan mengabaikan hak anak untuk didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidup mereka. Ini termasuk kebijakan tata kelola akses digital, karena menurutnya, akses digital jadi aspek yang kini semakin krusial bagi pendidikan, kesejahteraan, dan kemampuan mereka untuk berpartisipasi dalam ruang publik.
"Pelarangan ini juga berarti kita membuang kesempatan untuk membangun solusi yang benar-benar memberdayakan anak, agar mampu menavigasi dunia digital secara aman," ujarnya.


















