Jakarta, IDN Times - Pemilihan umum (pemilu) harus menampung suara seluruh masyarakat di Indonesia yang memiliki hak politik. Tak terkecuali bagi warga binaan alias narapidana di lapas dan pasien di rumah sakit.
Hal tersebut sebagaimana yang ditanyakan oleh pembaca IDN Times sebagai berikut,
'warga binaan (napi) dan pasien di rumah sakit misalkan KTP tidak sesuai domisili lapas atau RS apakah tetap bisa gunakan hak pilih? Bagaimana caranya?'.
Pertanyaan itu merupakan salah satu yang diajukan Gen Z kepada redaksi IDN Times melalui platform #GenZMemilih.
Selain menampilkan semua hal tentang Pemilu 2024, kanal #GenZMemilih juga menampung berbagai pertanyaan Gen Z dan milenial seputar politik dan Pemilu 2024, yang akan dijawab redaksi IDN Times. Yuk simak jawabannya, Gen Z!