Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Pemilihan umum (pemilu) harus menampung suara seluruh masyarakat di Indonesia yang memiliki hak politik. Tak terkecuali bagi warga binaan alias narapidana di lapas dan pasien di rumah sakit.

Hal tersebut sebagaimana yang ditanyakan oleh pembaca IDN Times sebagai berikut,
'warga binaan (napi) dan pasien di rumah sakit misalkan KTP tidak sesuai domisili lapas atau RS apakah tetap bisa gunakan hak pilih? Bagaimana caranya?'.

Pertanyaan itu merupakan salah satu yang diajukan Gen Z kepada redaksi IDN Times melalui platform #GenZMemilih.

Selain menampilkan semua hal tentang Pemilu 2024, kanal #GenZMemilih juga menampung berbagai pertanyaan Gen Z dan milenial seputar politik dan Pemilu 2024, yang akan dijawab redaksi IDN Times. Yuk simak jawabannya, Gen Z!

1. Pemilih di lokasi khusus diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022

Ilustrasi warga menggunakan hak pilihnya di bilik suara di TPS (Dok. IDN Times/Istimewa)

Komisioner KPU, Idham Holik menjelaskan, aturan mengenai daftar pemilih di lokasi khusus di atur dalam Pasal 179 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Daftar pemilih dengan lokasi khusus disusun oleh KPU Kabupaten/Kota. Adapun daftar pemilih di lokasi khusus sebagaimana dalam ayat 1, menjelaskan definisi lokasi khusus, yakni lokasi yang memuat daftar pemilih dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara. Sehingga yang bersangkutan akan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus.

2. Kriteria pemilih di lokasi khusus

Editorial Team

Tonton lebih seru di