Dear Gen Z, Ini Syarat Wajib jika Ingin Jadi Capres

Jakarta, IDN Times - Menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak semudah yang kita bayangkan. Ternyata ada berbagai syarat yang wajib dipenuhi jika seseorang ingin maju sebagai capres.
Terkait hal tersebut, muncul pertanyaan di benak Gen Z, "apa saja sih syarat kalau mau maju jadi capres?"
Pertanyaan itu merupakan salah satu yang diajukan Gen Z kepada redaksi IDN Times melalui platform #GenZMemilih.
Selain menampilkan semua hal tentang Pemilu 2024, kanal #GenZMemilih juga menampung berbagai pertanyaan Gen Z dan milenial seputar politik dan Pemilu 2024, yang akan dijawab redaksi IDN Times. Yuk simak jawabannya!
1. Diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017

Syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Selain harus diusulkan partai politik, ada sejumlah syarat lainnya untuk menjadi presiden dan wakil presiden di Indonesia, seperti syarat pendidikan minimal setingkat SMA dan minimal berusia 40 tahun.
Bahkan, syarat menjadi orang nomor satu di Indonesia harus punya catatan rekam jejak yang baik, seperti bebas dari narkoba dan tidak punya utang atau dalam keadaan pailit.
2. Tidak punya utang dan tak pernah korupsi atau melakukan tindak pidana

Dalam Pasal 169 tentang persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden, tertera syarat tidak pernah korupsi dan melakukan tindak pidana.
“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melalnrkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat,” demikian bunyi Pasal 169 poin d beleid tersebut.
Selain itu, calon presiden dan wakil presiden juga harus bebas dari narkotika, dan mampu secara rohani-jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Calon presiden dan wakil presiden juga disyaratkan bertempat tinggal di wilayah Indonesia, dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam poin g, tertera syarat untuk melaporkan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Seorang calon presiden dan wakil presiden juga disyaratkan tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan, dan atau secara berbadan hukum yang menjadi tanggung jawabnya, karena dapat merugikan keuangan negara.
Hal itu diatur dalam Pasal 169 poin h. Dalam poin i ditegaskan kembali bahwa calon presiden dan wakil presiden tidak boleh dalam kondisi pailit.
“Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Calon presiden dan wakil presiden juga tidak boleh tercatat pernah melakukan perbuatan tercela sesuai Pasal 169 poin j.
3. Pendidikan minimal SMA

Seorang calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam poin q, disebutkan usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun.
Kemudian, calon presiden dan wakil presiden juga minimal menempuh pendidikan tamat tingkat menengah atas, baik SMA, MA, SMK, atau sekolah lain yang sederajat.
Tertera pula syarat bukan anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat dalam Gerakan 30 September (G30S/PKI).
Syarat lainnya yakni memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), belum pernah menjadi sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berikut ini syarat lengkap menjadi capres dan cawapres sesuai UU Pemilu:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
- Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
- Terdaftar sebagai Pemilih;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Berusia paling rendah 40 tahun;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.