Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI (Ilustrasi/ANTARA)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI (Ilustrasi/ANTARA)

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP.

Ketiga lembaga itu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara langsung oleh rakyat.

Kemudian, Pasal 1 ayat (24) menyebutkan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”.

Lantas, apa saja tugas, kewenangan, dan kewajiban DKPP? Yuk simak penjelasan tentang DKPP sesuai dengan aturan yang dirinci pada Bab III, Pasal 155 sampai Pasal 166 UU Pemilu.

1. Tugas DKPP

Ilustrasi sidang DKPP (FOTO ANTARA/HO-Humas DKPP)

Tugas DKPP disebutkan dalam Pasal 156 ayat (1), yakni:

1. Menerima aduan dan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

2. Kewenangan DKPP

Ilustrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (dok. Istimewa)

Selanjutnya, DKPP memiliki kewenangan antara lain:

1. Memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.

2. Memanggil pelapor, saksi, dan atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.

3. Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

4. Memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2).

3. Kewajiban DKPP

Ketua DKPP Heddy Lugito (dok. DKPP)

Sementara, kewajiban DKPP diakomodir dalam Pasal 159 ayat (3), yaitu;

1. Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi.
2. Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu.
3. Bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.
4. Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Editorial Team