Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP.
Ketiga lembaga itu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara langsung oleh rakyat.
Kemudian, Pasal 1 ayat (24) menyebutkan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”.
Lantas, apa saja tugas, kewenangan, dan kewajiban DKPP? Yuk simak penjelasan tentang DKPP sesuai dengan aturan yang dirinci pada Bab III, Pasal 155 sampai Pasal 166 UU Pemilu.