Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah melakukan pemetaan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan parkir di pinggir jalan (on street) untuk menggenjot pendapatan daerah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengusulkan pungutan parkir on the street boleh dilakukan dan tarif parkir nantinya akan resmi.
“Saat ini sedang kami lakukan kajian, kemudian kami usulkan untuk boleh parkir on street. Selama parkir tersebut tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas, maka artinya penggunaan badan jalan sebagai parkir on street boleh dan ini korelasinya adalah pungutan parkirnya menjadi resmi. Sehingga ini bisa masuk ke dalam pungutan parkir oleh up (Unit Pengelola) parkir,” ujar Syafrin dalam keterangan, Minggu (29/10/2023).