Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi parkir liar (IDN Times/Ayu Afria)

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah melakukan pemetaan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan parkir di pinggir jalan (on street) untuk menggenjot pendapatan daerah. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengusulkan pungutan parkir on the street boleh dilakukan dan tarif parkir nantinya akan resmi.

“Saat ini sedang kami lakukan kajian, kemudian kami usulkan untuk boleh parkir on street. Selama parkir tersebut tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas, maka artinya penggunaan badan jalan sebagai parkir on street boleh dan ini korelasinya adalah pungutan parkirnya menjadi resmi. Sehingga ini bisa masuk ke dalam pungutan parkir oleh up (Unit Pengelola) parkir,” ujar Syafrin dalam keterangan, Minggu (29/10/2023).

1. Dishub DKI pasang CCTV pantau parkir liar

Ilustrasi parkir di Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Syafrin menambahkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas parkir liar di Jakarta. Salah satunya menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) untuk pemasangan CCTV. Selain itu, menyiapkan 28 unit armada mobil derek.

“Dalam pelaksanaan penertiban parkir liar selain pengawasan langsung di lapangan, kami juga melakukan penertiban berdasarkan aduan seperti CRM (Cepat Respon Masyarakat) setelah diterima paling lambat satu jam anggota sudah melakukan penertiban,” ungkapnya.

 

2. Realisasi pendapatan parkir DKI turun

ilustrasi parkir (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sebelumnya Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta memberi catatan pada realisasi target pendapatan pajak parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) yang jauh dari harapan.

"Perubahan APBD tahun 2023 Dishub memutuskan untuk mengurangi target pendapatan pajak parkir dari Rp800 miliar menjadi Rp450 miliar lantaran di triwulan kedua tahun ini baru terealisasi 29,08 persen atau Rp232 miliar," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail.

3. Ubah parkir luar jadi resmi

ilustrasi parkir (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Dengan demikian Ismail meminta Dishub membuat trobosan. Salah satunya dengan menyiapkan kajian untuk mengurangi titik parkir liar untuk diubah menjadi parkir resmi atau legal.

“Tadi kita sarankan agar membuat kajian, agar nanti penertiban yang dilakukan ini bukan saja menghilangkan adanya parkir liar tapi justru menghasilkan suatu potensi pendapatan,” ujarnya.

 

 

Editorial Team