Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Catat! Daftar 24 Lokasi Tarif Parkir Tertinggi di DKI per 1 Oktober

Catat! Daftar 24 Lokasi Tarif Parkir Tertinggi di DKI per 1 Oktober
Ilustrasi parkir mobil (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menyebut ada 24 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi mulai 1 Oktober 2023.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tempat parkir tersebut berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

"Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (30/9/2023).
 
Syafrin menegaskan, tarif disinsentif baru berlaku untuk mobil yang belum atau tidak lolos uji emisi. Sedangkan untuk sepeda motor belum diterapkan. 

  1. 1. Daftar 24 lokasi parkir dengan tarif tertinggi

    Ilustrasi rekayasa lalu lintas.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
    Ilustrasi rekayasa lalu lintas.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

    Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.
       
    Daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023 adalah sebagai berikut:

    Pasar Glodok
    Pasar Ciracas
    Pasar Cibubur
    Pasar Burung/Pramuka
    Pasar Perumnas Klender
    Pasar Baru
    Pasar Johar Baru
    UPB Tanah Abang Blok B
    Pasar Tebet Barat
    Pasar Pondok Labu
    Pasar Senen Blok III
    Pasar Sunter Podomoro
    Pasar Tomang Barat
    Pasar Grogol
    Pasar Cengkareng
    UPB Jatinegara
    Pasar Kramat Jati
    Pasar Rawabening
    Pasar Enjo
    Pasar Asem Reges
    Pasar Santa
    Pasar Ciplak
    Pasar Klender SS
    Pasar Pondok Bambu

  2. 2. Pemprov DKI targetkan 121 tempat parkir terapkan tarif parkir tertinggi

    Mobil yang sedang parkir di tempat teduh (unsplash.com/Michael Fousert)
    Mobil yang sedang parkir di tempat teduh (unsplash.com/Michael Fousert)

    Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan bahwa penambahan lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir tertinggi akan dilaksanakan secara bertahap.
     
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan ada 121 tempat parkir yang bisa menerapkan tarif parkir tertinggi sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya.
     
    "Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap," kata Ani.
     

  3. 3. Ada 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif

    Mesin parkir meter di Jalan Sabang, Jakarta Pusat masih tampak berfungsi dengan baik. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)
    Mesin parkir meter di Jalan Sabang, Jakarta Pusat masih tampak berfungsi dengan baik. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

    Saat ini ada sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.

    Lalu Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More