Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Bintang Puspayoga menyebut Kementerian PPPA geram akan promosi nikah usia muda yang dilakukan Aisha Weddings. Bintang mengatakan kegiatan yang dipromosikan Aisha Weddings juga bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, kehadiran Aisha Weddings ini telah memengaruhi pola pikir anak muda. Mereka jadi mengganggap bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam UU Perkawinan No 16 tahun 2019 yang menyebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.
"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak, Bintang Puspayoga dalam siaran persnya, Rabu (10/2/2021).