Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Wihadi Wijayanto menyinggung pajak yang bisa diambil oleh negara dari transaksi mencurigakan diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun.
Wihadi mempertanyakan apakah pemerintah sudah berusaha mengambil pajak dari transaksi tersebut, alih-alih meributkan pelaku penyelewengan.
"Yang diselewengkan ini kan pajaknya, kalau Rp349 triliun ini transaksinya. Tapi pajaknya berapa? Potensi negaranya berapa? Ini ada atau tidak?" tanya Wihadi dalam rapat kerja DPR bersama PPATK, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani, Selasa (11/4/2023).