Ini Alasan Perbedaan Rp35 T dan Rp3,3 T dari Sri Mulyani dan Mahfud

Jakarta, IDN Times - Ketua Koordinasi Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, membeberkan alasan ada perbedaan angka dugaan transaksi mencurigakan Rp35 triliun dari Mahfud, dengan angka Rp3,3 triliun dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Berdasarkan data yang dipaparkan Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, data transaksi mencurigakan yang menyangkut langsung pegawai Kemenkeu mencapai Rp35 triliun. Sementara, Kemenkeu menyebut data transaksi mencurigakan terkait pegawainya hanya Rp3,3 triliun.
"Itu karena Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP (Laporan Hasil Analisis/Laporan Hasil Pemeriksaan) yang diterima. Mereka tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) terkait pegawai Kemenkeu," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Senin (10/4/2023).
Mahfud menggelar rapat kelima Komite dengan anggota hari ini di kantor PPATK. Salah satu poin rapat kali ini yakni Mahfud kembali menegaskan tidak ada perbedaan data dari PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Sebelumnya, seolah seperti terjadi perbedaan data terkait transaksi keuangan yang menyangkut langsung pegawai Kementerian Keuangan.
"Karena sumber data yang disampaikan sama yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisi (LHA) PPATK 2009-2023," kata dia.
Ia menjelaskan data tersebut terlihat seolah berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya berbeda. "Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA dan LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) terkait dengan pegawai Kemenkeu dengan membaginya menjadi 3 klaster," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud berharap dengan adanya penjelasan ini, tidak akan ada lagi kebingungan di ruang publik. Dalam jumpa pers ini, hanya Mahfud yang memberikan keterangan pers. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, tidak bersedia berbicara terkait hasil rapat yang digelar pada hari ini.
Selain itu, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Namun, mereka langsung meninggalkan kantor PPATK usai rapat dan bungkam kepada media.
Sementara, Komite pencegahan TPPU bakal kembali rapat kerja dengan Komisi III DPR yang akan dihadiri Sri Mulyani pada Selasa, 11 April 2023 pukul 14.00 WIB.