Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Gerindra Sadar PPN 12 Persen Masih Sasar Kebutuhan Mikro

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sebut PPN 12 Persen perintah UU HPP. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
- Ahmad Muzani membuka suara mengenai rencana kenaikan PPN 12 Persen yang diatur dalam UU HPP tahun 2021.
- Pemerintah akan melakukan seleksi terhadap barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen, termasuk barang-barang kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
- Muzani mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendengar semua aspirasi penolakan kenaikan PPN 12 persen di masyarakat dan akan mengumumkan keputusan terbaiknya.
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani buka suara perihal polemik rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen yang akan berlaku pada Januari 2025.
Muzani menyampaikan, implementasi kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Editorial Team
EditorAmir Faisol
Follow Us