Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani buka suara perihal polemik rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen yang akan berlaku pada Januari 2025.
Muzani menyampaikan, implementasi kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ia menyadari, kenaikan PPN itu tidak bisa dipukul rata terhadap seluruh barang dan jasa karenanya ditetapkan secara selektif.
"Jadi ya itu masalahnya diundang-undang, maka kemudian pemerintah tahu, menyadari itu maka yang diperlakukan adalah selektif. Apa itu selektif? Pilah-pilih. Apa itu pilah pilih yang dianggap barang mewah saja," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/12/2024).