Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

NasDem: PDIP Lempar Batu Sembunyi Tangan soal PPN 12 Persen

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro sebut PDIP khianati kesepakatan soal PPN 12 persen. (dok. Humas Partai NasDem)
Intinya sih...
  • PDIP dianggap mengkhianati kesepakatan terkait kenaikan PPN 12 persen yang sebelumnya disetujui bersama dalam Paripurna DPR.
  • Kenaikan PPN merupakan bagian dari reformasi perpajakan untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung konsolidasi fiskal.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi XI Fraksi NasDem Fauzi Amro mengatakan, PDIP seperti melempar batu bersembunyi tangan demi meraih simpati publik terkait kebijakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Menurut dia, sikap PDIP bertentangan keputusan yang pernah diambil di parlemen.

Fauzi menegaskan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah hasil kesepakatan bersama yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.

Dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit.

"Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen, berarti mereka mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara pemerintah dan DPR RI, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui kebijakan ini," kata dia, Senin (23/12/2024).

1. PPN 12 persen bagian reformasi perpajakan

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro sebut PDIP khianati kesepakatan soal PPN 12 persen. (dok. Humas Partai NasDem)

Menurut Ketua DPP Partai Nasdem tersebut, kenaikan PPN 12 persen merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal. Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN nol persen untuk bahan pokok.                                                                                   

Adapun, jenis-jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN mulai 1 Januari 2025, yaitu barang, meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, berbagai jenis ikan, telur ayam, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit dan bawang merah.

Kemudian jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen atau 0 persen mulai awal Januari 2025, yaitu jasa pendidikan, layanan kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami dan pemakaian listik dan air minum.

“Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar Masyarakat,” tutur dia.

2. NasDem dukung PPN 12 persen tapi harus ada pengawasan

Ilustrasi PPN 12 persen. (IDN Times/Aditya Pratama)

Fauzi menyampaikan, Partai NasDem mendukung pelaksanaan kebijakan ini sembari meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi distorsi di pasar. Selain itu, NasDem mendorong adanya program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk meminimalkan dampak kenaikan tarif PPN.

“Komisi XI DPR RI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan berkomitmen membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat," tuturnya.

3. PDIP sebut pemerintah punya opsi tidak menaikkan PPN

potret banner dan bendera di aksi tolak PPN 12 persen (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit menegaskan, pemerintah sebetulnya memiliki opsi untuk menaikkan atau menurunkan PPN. Hal tersebut sesuai dengan UU HPP, Pasal 7 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR.

Kenaikan atau penurunan tarif PPN tersebut, menurut dia, juga harus didasarkan pada kondisi perekonomian nasional. 

“Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun),” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us