Jakarta, IDN Times - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan sah-sah saja pemerintah memberikan izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola usaha tambang. Menurutnya, izin pengelolaan usaha tambang dapat diberikan selama tidak melanggar hukum, serta pengelolaannya sah dan halal.
"Saya pikir, soal pengelolaan tambang, sepanjang itu usaha yang sah dan halal, maka itu terbuka buat siapa saja. Sepanjang tidak melanggar hukum," ujar Dasco di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024) malam.
Diketahui, izin pengelolaan usaha tambang bagi ormas keagamaan diberikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang diteken pada 30 Mei 2024. Dalam Pasal 83A, tertulis penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan. Kebijakan tersebut kini menuai polemik. Banyak yang mempertanyakan apakah ormas keagamaan mampu mengelola usaha tambang batubara.
Pria yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat Pengurus GP Ansor itu menyebut, selama ormas keagamaan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka tak ada masalah terkait pemberian izin tambang. Maka dari itu, kata dia, tidak ada alasan untuk tidak menyetujui pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.
"Nah, sehingga apabila kemudian organisasi-organisasi ormas keagamaan itu memenuhi persyaratan untuk berusaha dan berniaga, saya pikir tidak ada masalah. Dan tentunya tidak ada alasan untuk tidak setuju," tutur dia.