Dituding Ada Motif Politik Bagi IUP ke Ormas, Bahlil: Terlalu Lebay

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia membantah tudingan yang menyebut ada motif politik di balik pemberian izin kelola tambang kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU menjadi organisasi masyarakat (ormas) pertama yang mendapat hak konsesi tambang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
"Apa urusannya (dengan politik) kalau dulu sebelum kita Pilpres baru kita kasih (IUP ke Ormas) mungkin orang kait-kaitkan masuk akal, ini kan sudah selesai (Pilpres), jadi gak ada utang politik," kata Bahlil dalam konferensi pers tentang Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
1. Izin tambang diberikan sebagai apresiasi dari pemerintah

Ia bercerita, saat pertama kali menjabat Kepala BKPM dirinya kerap mendapat protes soal pemberian izin tambang. Pasalnya banyak yang mempertanyakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) hanya diberikan ke konglomerat dan pengusaha asing.
Namun saat dirinya sudah duduk di pemerintahan kemudian memberikan izin konsesi kepada ormas keagamaan, namun mengapa justru terjadi keributan. Langkah memberikan izin tambang itu merupakan apresiasi pemerintah terhadap jasa ormas keagamaan di masa lalu.
"Kamu ingat dulu, saya waktu jadi kepala BKPM saya diprotes habis-habisan. Kenapa IUP dikasih ke konglomerat, ke asing. Sekarang kita mau kasih ke organisasi kemasyarakatan, ribut pula. Maunya apa sih sebenarnya," tanya Bahlil.
2. Pemberian IUP tidak ada kaitannya dengan politik balas budi

Tak hanya itu, Bahlil tegas mengatakan bahwa pemberian IUP kepada ormas tidak ada kaitannya dengan politik balas budi.
"Jadi mohonlah kalau yang sudah selesai (Pilpres), selesailah, itu mah you terlalu mohon maaf ya, lebay lah kira-kira," ucap dia.
3. Prabowo restui pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan

Bahlil mengklaim presiden terpilih Prabowo Subianto sudah merestui pemberian izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang selama tujuannya untuk kesejahteraan rakyat.
"Beliau (Prabowo) kan patriot sejati. Yang penting kan kita berikan untuk kesejahteraan rakyat lewat ormas-ormas ini," kata Bahlil.
Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Mengutip dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Pada pasal 2 dijelaskan bahwa WIUPK yang dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks atau bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri,” bunyi Pasal 83A ayat 3.
Pasal 4 menyatakan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Pasal 5 menyebutkan bahwa Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya. Adapun penawaran WIUPK ini pun hanya berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku.