Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyatakan wacana kenaikan tarik pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU ini, menurut Wihadi, diusulkan pula oleh PDI Perjuangan.
Menurut Wihadi, sikap PDIP saat ini sangat berseberangan. Dia juga menilai PDIP begitu menyudutkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan. Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," kata Wihadi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, (21/12/2024).