Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPN Naik Jadi 12 Persen, Menaker Klaim Pekerja Tetap Dilindungi

Menteri Tenaga Kerja, Yassierli (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • Pemerintah menjamin perlindungan terhadap buruh di sektor padat karya dan yang terdampak PHK atas kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 2025.
  • Pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) serta diskon iuran JKK selama enam bulan.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menjamin perlindungan terhadap buruh di sektor padat karya dan mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai awal 2025, tidak akan membebani pekerja.

Pemerintah menyiapkan sejumlah program mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja di tengah penerapan kebijakan kenaikan PPN. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan, kenaikan PPN merupakan amanat undang-undang yang mengedepankan prinsip keadilan.

“Kenaikan bersifat selektif. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” kata dia dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (21/12/2024).

1. Pajak penghasilan ditanggung hingga diskon iuran JKK

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk pekerja di sektor padat karya guna mengurangi dampak kenaikan PPN. Pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan akan didiskon 50 persen selama enam bulan untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja.

2. Ada jaminan kehilangan pekerjaan untuk korban PHK

ilustrasi pemecatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah juga telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli menjelaskan program tersebut memberikan manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah selama lima bulan, pelatihan keterampilan senilai Rp2,4 juta, dan akses ke Program Prakerja untuk mendukung peningkatan keterampilan.

“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” ujarnya.

3. Pemerintah klaim tak hanya fokus pada penerimaan negara

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Yassierli menyatakan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan pelindungan sosial agar dampak kebijakan tersebut dirasakan secara adil oleh semua lapisan masyarakat.

“Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us