Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum dari salah satu penggugat di Mahkamah Konstitusi (MK), Herianto, mempersilakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk menunjukkan ijazah setara SMA yang jadi tanda tanya publik. Namun, dia mengingatkan hal tersebut tak akan mengubah putusan MK nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang telah dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026 lalu. Ketika itu, hakim konstitusi mengatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang menyatakannya lulus pendidikan SMA.
"Kalau mereka mau menunjukkan ijazah (SMA) dan segala macam ya silakan saja. Ini kan ada forum di DPR yang namanya hak angket dan hak menyatakan pendapat, silakan diutarakan. Toh, putusan MK itu sudah berlaku dan menyatakan ijazah (Gibran) tidak ada," kata Herianto kepada IDN Times di Jakarta pada Selasa (13/10/2026).
Herianto mengingatkan dokumen yang wajib ditunjukkan oleh Gibran yakni General Certificate of Education Advanced Level (GCE A level) atau Higher School Certificate (HSC). HSC, kata Herianto, adalah dokumen yang menunjukkan Gibran sudah lulus grade 12 atau SMA di Indonesia.
Dia pun meragukan Gibran memiliki dokumen tertulis berupa GCE A level atau HSC. Sebab, yang ditunjukkan di MK ketika itu hanya sertifikat kehadiran dan transkrip nilai.
"Pak Jokowi kan juga pernah bilang dia setelah menyelesaikan O level langsung lanjut ke UTS Insearch Australia, yang mana UTS Insearch dan MDIS (Management Development Institute of Singapore) bukan pendidikan setara SMA," kata dia.
