Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gibran Mau Tunjukkan Ijazah SMA, Kubu Denny: Tak Akan Ubah Putusan MK
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi anak-anak korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Rumah Sakit (RS) Efarina Etaham, Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Jumat (11/9/2026) (dok. Setwapres)
  • Kuasa hukum penggugat menyatakan rencana Gibran menunjukkan ijazah setara SMA tidak mengubah putusan MK yang dinilai belum menemukan bukti ijazah atau diploma setara SMA.
  • Relawan Gibran menyebut sertifikat A Level atau Advanced Diploma akan segera diperlihatkan, serta menegaskan dokumen itu setara SMA dan diperlukan untuk melanjutkan pendidikan S1.
  • Aliansi sipil menggalang dukungan hak angket melalui audiensi dengan Golkar, PKS, dan PKB; PKS akan berdialog dengan fraksi lain setelah masa reses DPR berakhir.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Oktober 2026

MK membacakan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Hakim menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan lulusan SMA.

12 Oktober 2026

Relawan Gibran, Andi Azwan, menyatakan sertifikat A Level atau Advanced Diploma akan segera diperlihatkan kepada publik. Ia menyebut dokumen itu setara dengan pendidikan SMA.

13 Oktober 2026

Kuasa hukum penggugat, Herianto, mempersilakan Gibran menunjukkan ijazah setara SMA. Namun, ia menegaskan dokumen tersebut tidak akan mengubah putusan MK yang telah berlaku.

awal November 2026

PKS menyatakan akan berdialog dengan partai lain mengenai tindak lanjut putusan MK setelah masa reses selesai. Pembahasan mencakup kemungkinan langkah DPR terkait hak angket.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Gibran Rakabuming disebut akan menunjukkan dokumen pendidikan setara SMA, sementara kuasa hukum penggugat menegaskan langkah itu tidak mengubah putusan MK mengenai ketiadaan bukti ijazah yang dapat disetarakan.
  • Who?
    Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Herianto selaku kuasa hukum salah satu penggugat, Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, aliansi masyarakat sipil, serta Partai Golkar, PKS, dan PKB terlibat dalam perkembangan ini.
  • Where?
    Pernyataan Herianto disampaikan di Jakarta. Relawan Gibran menyampaikan rencana penunjukan dokumen usai berkunjung ke kediaman Joko Widodo di Sumber, Solo, Jawa Tengah.
  • When?
    Putusan MK dibacakan pada 6 Oktober 2026. Herianto menyampaikan tanggapannya pada 13 Oktober 2026, sedangkan Andi Azwan berbicara pada 12 Oktober 2026.
  • Why?
    Dokumen pendidikan dipersoalkan karena syarat calon presiden atau wakil presiden mewajibkan pendidikan paling rendah tamat SMA. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan.
  • How?
    Relawan menyatakan sertifikat A Level atau Advanced Diploma akan diperlihatkan sesegera mungkin. Aliansi sipil mengadakan audiensi dengan tiga partai untuk mendorong hak angket, sementara PKS menunggu masa reses DPR berakhir.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Gibran mau menunjukkan kertas sekolah setara SMA. Orang dari pihak Denny bilang putusan Mahkamah Konstitusi tidak akan berubah. Mahkamah bilang belum menemukan bukti ijazah SMA Gibran. Relawan Gibran berkata kertas itu akan segera diperlihatkan. Beberapa partai juga sedang bicara tentang langkah selanjutnya di DPR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rencana menunjukkan dokumen pendidikan serta respons sejumlah partai untuk mempertimbangkan tindak lanjut putusan MK mencerminkan ruang transparansi dan pengawasan yang tetap terbuka. Proses ini juga memperlihatkan peran lembaga hukum, parlemen, dan dialog antarfaksi dalam menanggapi isu publik secara formal sesuai mekanisme yang tersedia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum dari salah satu penggugat di Mahkamah Konstitusi (MK), Herianto, mempersilakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk menunjukkan ijazah setara SMA yang jadi tanda tanya publik. Namun, dia mengingatkan hal tersebut tak akan mengubah putusan MK nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang telah dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026 lalu. Ketika itu, hakim konstitusi mengatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang menyatakannya lulus pendidikan SMA.

"Kalau mereka mau menunjukkan ijazah (SMA) dan segala macam ya silakan saja. Ini kan ada forum di DPR yang namanya hak angket dan hak menyatakan pendapat, silakan diutarakan. Toh, putusan MK itu sudah berlaku dan menyatakan ijazah (Gibran) tidak ada," kata Herianto kepada IDN Times di Jakarta pada Selasa (13/10/2026).

Herianto mengingatkan dokumen yang wajib ditunjukkan oleh Gibran yakni General Certificate of Education Advanced Level (GCE A level) atau Higher School Certificate (HSC). HSC, kata Herianto, adalah dokumen yang menunjukkan Gibran sudah lulus grade 12 atau SMA di Indonesia.

Dia pun meragukan Gibran memiliki dokumen tertulis berupa GCE A level atau HSC. Sebab, yang ditunjukkan di MK ketika itu hanya sertifikat kehadiran dan transkrip nilai.

"Pak Jokowi kan juga pernah bilang dia setelah menyelesaikan O level langsung lanjut ke UTS Insearch Australia, yang mana UTS Insearch dan MDIS (Management Development Institute of Singapore) bukan pendidikan setara SMA," kata dia.

1. Di semua pertimbangan hakim konstitusi, ijazah Gibran tidak ditemukan

Kuasa hukum dari salah satu penggugat di Mahkamah Konstitusi (MK), Herianto ketika memberikan keterangan di rumah dinas Wakil Ketua DPD. (IDN Times/Santi Dewi)

Herianto mengatakan, selama persidangan berlangsung, Gibran terbukti tidak memiliki ijazah yang menyatakan lulus SMA. Hal tersebut bisa dibaca di putusan MK halaman 375 poin 3.6.

Di poin tersebut dinyatakan dengan jelas pertimbangan hakim yang menyatakan, Mahkamah konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain.

Hal itu tidak sesuai dengan norma pasal 169 huruf r Pasal 227 huruf I Undang-Undang Pemilu. Di poin itu, calon presiden atau calon wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA.

"Kenapa selalu mengutip halaman 375 poin 3.6? Karena itu merupakan kesimpulan dari pertimbangan (hakim konstitusi). Kesimpulannya adalah tidak ada ijazah yang bisa disetarakan. Maka, di poin 3.7 halaman 375 MK langsung membuat tindak lanjut agar perkara ini diteruskan kepada lembaga yang berwenang menurut UUD," kata dia.

2. Relawan Gibran sebut ijazah setara SMA akan segera ditunjukkan

Andi Azwan Ketum Militan Gibran 08 Nusantara usai bertemu dengan Jokowi. (IDN Times/Larasati Rey)

Di saat putusan MK sudah dibacakan, relawan Gibran tiba-tiba mengatakan pihaknya akan menunjukkan dokumen yang menyatakan putra sulung Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo itu telah lulus pendidikan setara SMA.

Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, enggan mengungkap kapan dokumen tersebut akan ditunjukkan ke publik.

"Sertifikat A level atau Advanced Diploma itu pun akan diperlihatkan oleh Mas Gibran," kata Andi usai berkunjung ke kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Senin, (12/10/2026).

"Yang jelas as soon as possible (sesegera mungkin) nanti akan diperlihatkan oleh Mas Gibran. Jadi tunggu tanggal mainnya," kata dia.

Andi mengatakan, Gibran tidak mungkin lulus S1 tanpa mendapatkan sertifikat A Level atau Advanced Diploma. Sertifikat tersebut, kata Andi, setara dengan lulusan SMA di Indonesia.

3. Aliansi sipil sudah lakukan audiensi dengan tiga partai politik

Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil untuk Angket Gibran, Ray Rangkuti (kiri kenakan batik dan peci) melakukan audiensi dengan Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf di kantor DPP PKS. (IDN Times/Santi Dewi)

Ketika advokat Denny Indrayana fokus mencari opsi lain lewat DPD, aliansi masyarakat sipil juga menjajaki dengan melakukan audiensi ke partai-partai politik di DPR.

Tujuannya untuk mendorong parpol agar segera menginisiasi hak angket yang berujung pemakzulan Gibran dari kursi wapres. Upaya lewat jalur DPR tidak mudah lantaran mayoritas partai politik di parlemen merupakan bagian dari koalisi Prabowo-Gibran.

Meski begitu, aliansi masyarakat sipil sudah melakukan audiensi dengan tiga parpol yakni Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketiga partai itu sepakat merespons bakal mempertimbangkan untuk menggulirkan hak angket.

Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf, secara lugas menjelaskan upaya pemakzulan ini tak bisa dilakukan seorang diri oleh PKS. Dengan demikian, PKS bakal mengajak dialog parpol lain mengenai tindak lanjut putusan MK usai masa reses selesai pada awal November 2026.

Kendati begitu, Muzammil memberikan instruksi kepada kadernya di parlemen untuk menindaklanjuti putusan MK.

"Terkait ijazah SMA Pak Gibran atau kami sebut ijazah gate, PKS diminta tindak lanjut. Karena putusan MK itu final and binding. Tentu, kami hargai ini menjadi bagian dari pendewasaan politik hukum kita," kata Muzammil di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin.

"Kami akan menyampaikan kepada Fraksi PKS di DPR untuk berdialog dengan berbagai fraksi di sana dengan pimpinan DPR, apa langkah terbaik yang perlu diambil terhadap kasus ijazah gate ini," lanjut dia.

PKS sendiri memiliki 53 kursi hasil dari pemilihan legislatif 2024. Sedangkan, untuk menggulirkan hak angket, maka dibutuhkan dukungan minimal dari 25 anggota yang berasal lebih dari satu partai politik.

"Adapun waktunya memang sekarang sedang reses, jadi tidak mungkin kami tindak lanjuti saat ini. Jadi, kemungkinan setelah reses ya, dan karena kami salah satu di antara delapan fraksi yang ada, tentu ini tidak bisa tergantung kepada kami saja. Tetapi juga menyangkut sikap-sikap teman-teman fraksi lainnya," ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article