Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Menanggapi hal itu, Waketum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia secara pribadi berpandangan setuju mengenai batas minimal pencalonan untuk presiden dan kepala daerah diturunkan.
Doli menilai, Indonesia merupakan negara yang sudah berkembang maju sehingga semestinya proses regenasi berjalan cepat. Belum lagi, kata dia, Indonesia memiliki bonus demografi yang cukup besar.
“Saya pribadi sajalah. Kalau saya sebenarnya dari awal termasuk orang yang setuju bahwa batas minimal pencalonan untuk presiden, kepala daerah itu diturunkan,” kata Doli kepada jurnalis saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).