Grasi Maamun, Demokrat Mempertanyakan Komitmen Jokowi Berantas Korupsi

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Demokrat Benny Kabur Harman membandingkan kebijakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dengan zaman Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, dalam memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi.
Benny menanggapi perihal kebijakan Jokowi yang memberikan grasi kepada narapidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun.
Maamun harusnya keluar pada 3 Oktober 2021, namun setelah mendapat grasi dikurangi satu tahun menjadi 3 Oktober 2020.
"Zaman Pak SBY dulu waktu presiden, sejalan dengan komitmen berantas korupsi, seingat saya tidak pernah memberikan grasi untuk napi korupsi, gak pernah, dengan alasan apapun," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).
1. SBY dinilai lebih mampu memimpin pemberantasan korupsi
Benny menuturkan sikap SBY kala itu menunjukkan kesungguhannya dalam upaya memberantas korupsi. Hal tersebut bukti SBY menjanjikan memimpin langsung pemberantasan korupsi sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Dia punya hak itu, tapi dia tidak menggunakan hak itu secara negatif, tapi menggunakan itu secara positif," kata Ketua Fraksi MPR Partai Demokrat tersebut.