12 Pegawai KPK Terbukti Terima Pungli Rutan KPK, Disanksi Minta Maaf

Nilai yang diminta kepada para tahanan berkisar Rp5-7 juta

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 12 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbukti menerima pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka disanksi harus meminta maaf secara terbuka.

“Menjatuhkan sanksi kepada terperiksa satu sampai dengan 11 dan 13 masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Total ada 13 orang yang divonis Dewas. Mereka adalah Muhammad Abduh, Suparlan, Gina Javier Fajri, Syarifudin, Wardoyo, Gusnur Wahid, Firdaus Fauzi, Ismail Chandra, Arif Rahman Hakim, Zainuri, Dian Ari Haryanto, Asep Jamaludin, dan Rohimah.

Dewas tidak menjatuhkan sanksi pada Asep Jamaludin karena di luar wewenang. Pemberian sanksi akan diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK.

“Menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Tumpak.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, mereka semua terbukti menerima pungli untuk memberikan fasilitas khusus kepada para pegawai pada 2020-2023. Salah satu fasilitas yakni penggunaan ponsel di sel.

“Seharusnya menegakkan peraturan yang berlaku di Rutan KPK,” ucap Alberina.

Pungli itu disebut sebagai uang bulanan bagi para pegawai KPK. Nilai yang diminta kepada para tahanan berkisar Rp5-7 juta.

Uang yang diterima itu dikumpulkan ke seseorang yang disebut sebagai ‘lurah’. Nantinya, lurah akan membagi-bagikan uang tersebut kepada para pegawai dengan besaran Rp3 hingga Rp128,7 juta.

Sebanyak 13 pegawai itu juga terbukti menerima dana untuk fasilitas khusus lain seperti charger ponsel, pembelian makanan dari luar, dan pengambilan barang.

“(Dengan) imbalan Rp100 sampai Rp200 ribu,” ujar Albertina.

Dalam vonis ini, Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan untuk 12 pegawai yang mendapatkan vonis itu. Sementara itu, pertimbangan memberatkan yakni pungli dilakukan secara berlanjut dan berulang.

Dewas menilai, pungli ini sudah mencoreng nama dan kepercayaan publik terhadap KPK. Lalu, mereka juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Terperiksa XII Rohimah tidak mengakui perbuatannya,” jelas Albertina.

Baca Juga: 90 Pegawai KPK Jalani Sidang Vonis Etik Skandal Pungli Rutan Hari Ini

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya