14 Hari PSBB Jakarta, Pemprov Dapat Rp257,9 Juta dari Pelanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penindakan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, dalam 14 hari PSBB pihaknya telah mengumpulkan denda sebanyak Rp257.925.000.
"Untuk denda masker mencapai Rp233.725.000, rumah makan Rp17,2 juta, tempat kerja Rp7 juta sehingga total keseluruhan Rp257.925.000," jelas Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/9/2020).
1. Sebanyak 21.285 orang ketahuan gak pakai masker dengan benar
Selain itu, Arifin mengungkapkan bahwa masih banyak orang-orang yang melanggar aturan memakai masker dengan benar. Dalam 14 hari, Pemprov DKI Jakarta menindak 21.285 orang tak bermasker.
"Kerja sosial 19.816 dan juga denda sebanyak 1.469 orang," jelasnya.
Baca Juga: Semakin Penuh, Pemprov DKI Siapkan Lahan Makam Baru untuk Pasien COVID
2. Pemprov DKI Jakarta akan masifkan pengawasan protokol kesehatan
Arifin menegaskan, pihaknya akan lebih agresif dan masif dalam mengawasi dan mengontrol protokol kesehatan yang harus dilakukan semua pihak di Jakarta selama masa PSBB. Pengawasan tersebut, kata Arifin, meliputi kerumunan, tempat usaha, kantor, hingga ketaatan memakai masker.
"Ini harus masif dilakukan bahwa kembali diingatkan kepada masyarakat, Jakarta masih darurat, masih pandemi dan juga PSBB ini masih diberlakukan dua minggu ke depan," ujarnya.
3. Ada 71.370 kasus di Jakarta telah terkonfirmasi positif COVID-19
Hingga Minggu, 27 September 2020 terdapat 71.370 orang di Jakarta yang sudah terkonfirmasi positif dengan kasus aktif sebanyak 13.265 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 56.413 telah sembuh dan 1.692 meninggal dunia.
Baca Juga: 12 Hari PSBB, Pemprov DKI Raup Rp4,6 M Cuma dari yang Gak Pakai Masker