4 Calon Pengganti Firli Bahuri yang Bisa Dipilih Jokowi Pimpin KPK

Pengganti Firli Bahuri harus penuhi Pasal 29 UU KPK

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mencopot Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023. Dalam mencari pengganti Firli, Jokowi tak bisa sembarangan menentukan pilihan.

Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan bahwa presiden hanya bisa memilih pengganti Pimpinan KPK dari daftar calon Ketua KPK yang tidak terpilih di DPR. Jika menguti UU tersebut, maka hanya tersisa empat calon yakni Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya.

1. Pengganti Firli Bahuri harus penuhi Pasal 29 UU KPK

4 Calon Pengganti Firli Bahuri yang Bisa Dipilih Jokowi Pimpin KPKFirli Bahuri (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya memberikan catatan yang perlu diperhatikan Jokowi terkait sosok yang akan dipilih. Diky mengatakan, Jokowi harus mempertimbangkan jumlah suara mereka ketika diseleksi Komisi III DPR pada 2019.

Pada saat itu, Sigit Danang Joyo meraih 19 suara, Luthfi Jayadi Kurniawa 7 suara, I Nyoman Wara 0 suara, dan Roby Arya 0 suara.

Selain itu, calon pengganti Firli Bahui harus memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 29 UU KPK. Dalam pasal tersebut, memuat sejumlah syarat seperti kecakapan, kejujuran, dan integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik.

"Berkenaan dengan hal ini, Presiden harus benar-benar memastikan calon yang dikirimkan ke DPR tidak lagi mengulangi kesalahan pada tahun 2019 lalu, di mana dari sepuluh nama yang disetorkan Presiden beberapa waktu lalu kepada DPR, masih terdapat nama Firli dan Lili Pintauli Siregar," ujar Diky dalam keterangan yang dikutip Senin (15/1/2024).

"Keduanya diketahui dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas karena terbukti melanggar kode etik," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Suap Pejabat Indonesia yang Diungkap Kehakiman AS

2. Jokowi disarankan kirimkan calon tunggal ke DPR

4 Calon Pengganti Firli Bahuri yang Bisa Dipilih Jokowi Pimpin KPKPresiden Jokowi hadir dalam acara Malam Apresiasi Nusantara, di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

ICW menyarankan Jokowi hanya mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR. Hal ini bertujuan mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara calon pimpinan dan  anggota dewan.

"Masyarakat memiliki harapan tinggi terhadap figur yang kelak menggantikan Firli. Meski bukan pekerjaan yang mudah, tapi calon anggota pengganti dituntut untuk mampu memulihkan marwah KPK yang selama ini mendapatkan stigma negatif," ujarnya.

3. Firli Bahuri dicopot Jokowi

4 Calon Pengganti Firli Bahuri yang Bisa Dipilih Jokowi Pimpin KPKPresiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri tiba untuk menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Diketahui, Firli Bahuri dicopot Jokowi pada Desember 2023. Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap Anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

Firli dicopot Jokowi sehari setelah divonis melakukan pelanggaran etik berat oleh Dewan Pengawas KPK. Hal ini sekaligus mengakhiri perjalanan panjang penuh kontroversi Firli di lembaga antikorupsi.

Firli diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan gratifikasi. Meski begitu, pensiunan polri itu belum ditahan.

Baca Juga: Profil Erik Ritonga, Bupati yang Kena OTT Pertama KPK di 2024

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya