5 Pejabat Kemenhub Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Proyek Kereta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pejabat Kementerian Perhubungan. Mereka dipanggil terkait dugaan korupsi proyek kereta Ditjen Perkeretaapian.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/1/2024).
1. Empat diantaranya merupakan mantan Kepala Balai BTP Jawa Tengah
Lima pejabat Kemenhub yang dipanggil antara lain eks Kepala Balai BTP Jawa Tengah Bram Hertasning, Yuwono, Nur Setiawan Shidiq, dan Joko Prahoro, serta ASN Kemenhub, Dimas Reska Putra. Mereka dijadwalkan diperiksa hari ini.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
2. KPK tetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini
Editor’s picks
Seperti diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus DJKA Kementerian Perhubungan. Dua tersangka itu merupakan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Perhubungan.
Namun, KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka kepada publik. Hal itu dilakukan ketika KPK menahan para tersangka.
3. Sudah ada 12 tersangka dalam kasus ini
Total sudah ada 12 tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka yang kini telah menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Mereka adalah Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti), dan Parjono (VP PT KA Manajemen Properti).
Lalu ada Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian), Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng), Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng), Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel), Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian), dan Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar).
Baca Juga: Sekjen Kemenhub Diperiksa KPK soal Dugaan Pengondisian Audit BPK