5 Terdakwa Kasus Ekspor Minyak Goreng akan Divonis Hari Ini

Kasus bermula dari kelangkaan minyak goreng

Jakarta, IDN Times - Lima terdakwa kasus persetujuan ekspor minyak sawit mentah atau CPO akan menerima vonis majelis hakim pada hari ini, Rabu (4/1/2023).

Kelima terdakwa itu adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; mantan Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), sekaligus Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Kejagung Usut Mafia Migor Sampai Mendag Lutfi

1. Kasus bermula dari kelangkaan minyak goreng

5 Terdakwa Kasus Ekspor Minyak Goreng akan Divonis Hari IniIDN Times/Yogi Pasha

Diketahui, kasus ini terjadi ketika Indonesia tengah dilanda krisis minyak goreng yang saat itu dipicu harga minya sawit yang melonjak. Menteri Pedagangan saat itu Muhammad Lutfi mengajak Lin Che Wei untuk mengatasi krisis tersebut.

Kemudian, pemerintah melalui Kemendag pada awal tahun 2022 akhirnya mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price Obligation (DPO). Setiap perusahaan yang ingin mendapat izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya wajib menyisihkan sebagian untuk kebutuhan pasar dalam negeri.

Baca Juga: Soal Mafia Migor, DPR: Jangan Sampai kayak Tikus Mati di Lumbung Padi

2. Ada tiga perusahaan yang mengajukan izin ekspor minyak saat itu

5 Terdakwa Kasus Ekspor Minyak Goreng akan Divonis Hari Iniilustrasi minyak goreng. (IDN Times/Sunariyah)

PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT VAL, serta PT MM, adalah sebagian perusahaan yang mengajukan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan melalui sistem daring. Perusahaan-perusahaan tersebut juga menyertakan sejumlah dokumen yang membuktikan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan DMO dan DPO. Pengajuan oleh perusahaan-perusahaan itu disetujui oleh Indra Sari Wisnu Wardhana.

Sayangnya, setelah ekspor dilakukan krisis minyak goreng di dalam negeri belum juga berakhir. Pada persidangan diketahui bahwa perusahaan-perusahaan itu memberikan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga pemerintah harus mengeluarkan bantuan langsung tunai hingga lebih dari Rp6 triliun.

3. Ahli sebut kerugian negara tidak menghitung keuntungan dari ekspor minyak

5 Terdakwa Kasus Ekspor Minyak Goreng akan Divonis Hari IniTerdakwa kasus korupsi izin persetujuan ekspor minyak sawit oleh Kemendag di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, para terdakwa dituntut antara 7-12 tahun penjara serta harus mengganti kerugian negara yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp6 triliun.

Sebelumnya, saksi ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, mengakui bahwa dirinya menggunakan metode Input Output dalam penghitungan kerugian negara karena keterbatasan data. Selain itu, ia juga mengakui bahwa dirinya tidak menghitung pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang sudah dilakukan para terdakwa.

"Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage nya," ujar Rimawan Pradiptyo.

Saat itu Ia menjelaskan bahwa analisisnya berfokus pada dampak dari yang dilakukan para terdakwa terhadap krisis minyak goreng yang terjadi di dalam negeri, sehingga pemasukan negara dari ekspor seperti pajak dan bea cukai tidak dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara.

“Kalau itu dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi,” ujar Rimawan Pradiptyo.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya