78 Pegawai KPK Terbukti Terima Pungli Rutan, Sanksinya Minta Maaf
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan putusan pelanggaran etik penerimaan pungutan liar di Rutan KPK terhadap 90 terperiksa. Hasilnya, ada 78 pegawai yang disanksi untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka.
"Penjatuhan sanksi berat 78 terperiksa, 12 lainnya diserahkan ke KPK untuk dilanjutkan karena tindakannya dilakukan sebelum Dewas didirikan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Ada berbagai modus pungutan liar yang diterima pegawai KPK. Contohnya adalah agar tahanan bisa menggunakan handphone di dalam Rutan.
Editor’s picks
Agar mendapatkan fasilitas tersebut, tahanan menyetorkan uang bulanan mulai dari Rp10-20 juta. Uang itu dikumpulkan oleh tahanan yang dituakan, lalu diserahkan kepada pegawai rutan yang disebut sebagai 'lurah'.
Nantinya, lurah akan membagikan uang tersebut kepada para petugas Rutan KPK setiap bulannya. Modus ini diduga terjadi sejak 2018.
Baca Juga: 12 Pegawai KPK Terbukti Terima Pungli Rutan KPK, Disanksi Minta Maaf