Ada 200 Tambang Ilegal di Kaltim, Pakar Hukum: Masih Sebagian Kecilnya

Pemerintah seharusnya mengawasi

Jakarta, IDN Times - Keberadaan ratusan tambang ilegal di Kalimantan Timur menjadi sorotan. Hal itu menjadi pembahasan advokat Deolipa Yumara dalam diskusi "Menyoal Penegakan Hukum Illegal Mining yang digelar Ikatan Wartawan Hukum".

“Kita dapat informasi ada 200 titik (tambang ilegal) dan ini masih sebagian kecilnya,” ujar Deolipa di Jakarta Selatan pada Jumat (15/3/2024) sore.

1. Pemerintah seharusnya mengawasi

Ada 200 Tambang Ilegal di Kaltim, Pakar Hukum: Masih Sebagian KecilnyaAhli Hukum Pertambangan Ahmad Redi dan Advokat Deolipa Yumara (IDN Times/Aryodamar)

Deolipa menilai, penambangan ilegal akan berdampak pada berbagai hal seperti kerusakan lingkungan, merugikan negara, hingga konflik sosial. Menurutnya, pemerintah di masing-masing daerah harus bertanggung jawab.

“Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi’, ujarnya.

Baca Juga: Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Tambang Timah Bangka Belitung Rp271 T

2. Pemerintah seharusnya permudah izin pertambangan

Ada 200 Tambang Ilegal di Kaltim, Pakar Hukum: Masih Sebagian KecilnyaAhli Hukum Pertambangan Ahmad Redi dan Advokat Deolipa Yumara (IDN Times/Aryodamar)

Mantan Kuasa Hukum keluarga Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat itu menilai, pemerintah tidak tegas mengurusi tambang ilegal. Seharusnya, perizinan usaha pertambangan dimudahkan agar menambah pemasukan negara.

“Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” ujar Deolipa.

3. Regulasi pertambangan sudah baik tapi susah didapat

Ada 200 Tambang Ilegal di Kaltim, Pakar Hukum: Masih Sebagian KecilnyaPenindakan tambang emas tanpa izin di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. (Dok. Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi)

Sementara itu, Ahli bidang hukum pertambangan Ahmad Redi yang hadir dalam acara itu, menilai jika regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah baik. Namun, perizinan untuk mengoperasikan tambang legal tidak mudah didapatkan oleh masyarakat.

“Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas,” kata Redi.

Baca Juga: Ada Ribuan Tambang Ilegal yang Berhasil Terungkap, Ini Sebarannya

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya