Ada Peran 'Lurah' Kumpulkan dan Berbagi Uang Pungli Tahanan KPK

Nilai pungli sampai Rp6,3 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantassan Korups (KPK) menetapkan 15 tersangka dalam kasus pungutan liar Rutan KPK. Nilai pungutan liar yang diterima mereka dari tahanan kasus korupsi mencapai Rp6,3 miliar.

Semua bermula ketika Deden Rochendi yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK mengadakan pertemuan di sebuah cafe di Tebet, Jakarta Selatan. Pertemuan yang berlangsung pada 2019 itu dihadiri oleh Hengki, Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidillah, dan Ricky Rachmawanto.

Dari pertemuan itu ditunjuk tiga 'lurah'. Ridwan sebagai 'Lurah' di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai 'Lurah' Rutan KPK Gedung Merah Putiih, dan Sopian Hadi sebagai 'Lurah' di Rutan KPK Gedung ACLC.

Pada 2020, terjadi reshuffle Lurah. Lurah yang baru itu antara lain Wardoyo, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah.

"Adapun tugas sebagai 'Lurah' yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di 3 rutan cabang KPK," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur rahayu, Jumat (15/3/2024).

Asep menjelaskan, korting merupakan tahanan KPK yang ditugaskan mengumpulkan uang dari tahanan KPK lain. Penunjukkan Korting merupakan inisiatif Hengki yang dilanjutkan Achmad Fauzi saat menjadi Kepala Rutan KPK pada 2022.

Para petugas rutan KPK itu memberikan fasilitas eksklusif kepada para tahana n yang menyerahkan uang pada mereka. Diantaranya percepatan masa isolasi, penggunaan ponsel dan powebank, hingga pembocoran informasi pemeriksaan mendadak.

"Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," ujarnya.

KPK pun menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan petugas Rutan KPK Ristanta.

Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Muhammad Ridwan, Suharlan, dan mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana. Kemudian 5 petugas Rutan KPK lainnya yakni Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pegawainya Sendiri Jadi Tersangka Korupsi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya