Adik Kena OTT KPK, Kakak Bupati Penajam Salahkan Demokrat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Adik Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM), yakni Yuliana Mas'ud, menuding kakaknya menjadi korban politik Partai Demokrat. Menurutnya, hal itu yang menyebabkan kakaknya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dia berada di gedung ini (Rutan KPK) karena masalah Musda Demokrat kemarin, sementara dari pemerintahan tidak ada masalah beliau itu," ujar Yuliana di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).
1. Keluarga berharap keterlibatan semua pihak dalam kasus ini dibongkar
Mewakili keluarga besarnya, Yuliana meminta keterlibatan semua pihak dibongkar dalam kasus ini. Ia pun berharap bisa bertemua Abdul Gafur untuk memberi dukungan.
"Kami berharap kami keluarga bisa bertemu dengan pak AGM untuk memberikan support dan dukungan agar memberikan keterangan sejelas-sejelasnya untuk kasus yang sekarang," ujarnya.
Baca Juga: Andi Arief Tak Terima Dipanggil KPK, Sebut Itu Berita Hoaks
2. Keluarga Abdul Gafur doakan Pimpinan KPK bisa adil
Selain itu, keluarga berharap doa semua pihak agar kakaknya bisa kuat dan sabar menghadapi cobaan. Selain itu, ia juga mendoakan seluruh pimpinan KPK agar bisa memberi keadilan bagi Abdul Gafur.
"Karena kami keluarga besar juga sangat mendukung pak Gafur untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya mengenai kasus yang dia jalani saat ini," ujarnya.
3. Abdul Gafur kena OTT KPK saat berada di mal
Editor’s picks
Abdul Gafur menjadi tersangka dan ditahan setelah kena OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menangkap AGM dan enam pihak lainnya ketika berada di lobby mal kawasan Jakarta Selatan.
Ketika ditangkap, KPK menemukan uang tunai di dalam koper senilai total Rp1 miliar. Uang itu diduga milik AGM yang berasal dari penyuap yang kini telah disita.
KPK turut menyita rekening bank milik Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan senilai Rp447 juta. Uang itu diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bermerk mewah yang ditemukan saat OTT.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, suap Abdul Gafur ini diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara. Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek jalan dengan nilai kontrak Rp58 miliar, pembangunan perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar, izin hak guna usaha (HGU) sawit, hingga izin pemecah batu.
Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:
Abdul Gafur Mas'Ud selaku Bupati Penajam Paser Utara
Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap)
Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap)
Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR (penerima suap)
Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap)
Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap)
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Usut Peran Kader Gen Z Demokrat di Kasus Korupsi Bupati Penajam