Alasan KPU Sempat Setop Sementara Rekap Suara Pemilu di Kecamatan

KPU pastikan rekapitulasi jalan terus

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penghentian rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan untuk sementara. Ketua KPU Hasyim Asy'ari beralasan hal itu dilakukan untuk memastikan akurasi angka perolehan suara yang tertera dalam Sirekap.

"Kalau di kecamatan, tayangan antara yang sudah unggah dengan hasil suaranya sudah sinkron, maka TPS itu di tingkat kecamatan rekapitulasinya jalan terus," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).

"Tapi kalau belum sinkron ini kita tidak tayangkan dulu, sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara. Itu tidak pernah berhenti total, tidak," imbuhnya.

Baca Juga: Sirekap Bermasalah, Bawaslu Minta KPU Stop Tayangan Perolehan Suara

1. Formulir C akan dicocokkan dengan Sirekap oleh anggota PPK

Alasan KPU Sempat Setop Sementara Rekap Suara Pemilu di KecamatanKetua KPU Hasyim Asyari sampaikan pidato jelang pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Triyan)

Hasyim menjelaskan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan akan membuka kotak suara, kemudian mengeluarkan formula C hasil dari TPS. Data tersebut yang dicocokkan dengan data di Sirekap.

"Kalau tayangan dengan aslinya belum sesuai dengan hasil kan kemudian bisa membingungkan orang. Maka supaya menghindari masalah di lapangan, terutama tingkat kecamatan, maka yang sudah sesuai lanjut pleno," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu RI Minta KPU Melanjutkan Pleno Rekapitulasi Suara

2. Partai Buruh ungkap rekapitulasi suara tingkat kecamatan sempat dihentikan

Alasan KPU Sempat Setop Sementara Rekap Suara Pemilu di Kecamatanilustrasi Partai Buruh (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin mengaku mendapat informasi proses penghitungan suara di tingkat kecamatan dihentikan. Dia menyebut, kabar dihentikannya penghitungan suara dilakukan KPU pada Minggu (18/2/2024) sampai Selasa (20/2/2024).

Dia menekankan bahwa penghitungan suara yang dihentikan oleh KPU perlu ditinjau ulang. 

"Kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan di stop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror," ujar dia, Minggu kemarin.

"Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda? Padahal, Sirekap dan proses rekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain," lanjutnya.

Dia menegaskan, Sirekap hanya instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat. Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. 

Dengan begitu, kata Said, apabila muncul masalah pada Sirekap, itu hanya kendala teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil pemilu. Sebab, hasil resmi pemilu diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK. 

"Begitu pengaturannya menurut undang-undang Pemilu," ucap dia.

Oleh sebab itu, terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap, KPU cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C.HASIL dari tiap TPS ke dalam sistem. Tidak perlu permasalahan Sirekap dikaitkan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan yang dihentikan.

"Kesimpulannya, proses rekap tidak boleh dipengaruhi dan sama sekali tidak boleh didasari dari data di Sirekap, dan permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," katanya.

3. Tawarkan solusi masalah Sirekap

Alasan KPU Sempat Setop Sementara Rekap Suara Pemilu di Kecamatanilustrasi Partai Buruh (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia menyarankan, agar permasalahan Sirekap tidak terus menjadi kendala, KPU bisa mengatasi dengan cara memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan formulir model C.HASIL salinan di tiap desa/kelurahan agar masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu. Dengan cara ini, asas transparansi yang tidak bisa dipenuhi oleh Sirekap bisa dipenuhi oleh PPS.

Namun yang jadi permasalahan, hampir semua PPS tidak mau menempelkan formulir model C.HASIL salinan. Padahal, mengumumkan lembaran hasil pemilu oleh PPS adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan menurut ketentuan Pasal 391 UU Pemilu. 

"Kalau formulir model C.HASIL salinan tidak ditempel, maka Pasal 508 UU Pemilu mengancam PPS dengan ancaman pidana kurungan selama 1 (satu) tahun ditambah denda sebesar 12 juta rupiah," ujarnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya