Anak Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset Mewah Keluarganya

Aset Rafael Alun yang sudah disita KPK lebih dari Rp150 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pencucian uang eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Salah satu saksi yang diperiksa adalah anak Rafael, Agelina Embun Prasasya.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain atas dugaan kepemilikan aset-aset mewah dari tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dan keluarga," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Rafael Alun Diduga Lakukan Pencucian Uang Lewat Investasi Bisnis

1. KPK periksa tiga saksi

Anak Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset Mewah KeluarganyaJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga memeriksa dua wiraswasta lain yakni Baswara Nugroho Sunartio dan Arifin Wongsoatmojo. Keduanya diperiksa KPK sebagai saksi.

"Baswara didalami pengetahuannya terkait dugaan Tersangka RAT turut mendapatkan fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah," ujar Ali.

"Arifin didalami terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tersangka RAT atas kepemilikan aset yang dibeli dari berbagai penerimaan gratifikasi," imbuhnya.

Baca Juga: LPSK: Aset Rafael Alun Bisa Disita untuk Restitusi David Ozora

2. Aset Rafael Alun yang sudah disita KPK lebih dari Rp150 miliar

Anak Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset Mewah KeluarganyaKPK Sita 68 Tas Mewah Hingga Uang Dolar dari Rafael Alun (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Rafael Alun senilai total Rp150 miliar. Aset-aset tersebut berada di berbagai wilayah di tiga kota yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.

"Enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek

3. Rafael Alun tersangka pencucian uang

Anak Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset Mewah KeluarganyaMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Ayah dari Mario Dandy itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Rafael juga telah ditahan KPK.

Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya