Anak SYL Pernah Usulkan Nama untuk Ditempatkan di Kementan

Kemal Redindo bukan pejabat Kementan

Intinya Sih...

  • Anak eks Mentan SYL, Kemal Redindo, mengusulkan nama pejabat Kementan meski bukan pegawai di sana.
  • Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan menyatakan bahwa usulan tersebut dibahas karena memenuhi syarat.

Jakarta, IDN Times - Anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo disebut pernah mengusulkan nama tertentu untuk ditempatkan di Kementerian Pertanian (Kementan) meski dia bukan pejabat di sana. Bahkan, usul itu dibahas oleh pejabat di Kementan.

Hal itu terungkap dalam persidangan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Kenapa dibahas? ini kan orang luar. Tadi kan pertanyaan penuntut umum begitu. Ada unsur apa coba? Dijawab aja yang mudah?" tanya Hakim, Rabu (22/5/2024).

"Karena semua pegawai yang masuk dalam daftar yang diusulkan untuk dibahas itu, selama dia memenuhi syarat diikutkan untuk dibahas," jawab Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Zulkifli yang dihadirkan sebagai saksi.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Dapat THR dari Bawahan di Kementan Selama 2 Tahun

1. Kemal Redindo bukan pejabat Kementan

Anak SYL Pernah Usulkan Nama untuk Ditempatkan di KementanSidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Hal itu kembali membuat hakim bertanya. Pasalnya, putra SYL yang akrab disapa Dindo itu bukan pejabat di Kementan.

"Walaupun itu dari orang lain yang bukan di Kementerian Pertanian?" tanya Hakim.

"Yang saya pahami karena eselon I juga mengetahui, Pak Sekjen sebagai atasan kami, kami laporkan juga mengetahui dan itu masuk dalam daftar yang dibahas," jawab Zulkifli.

Baca Juga: Ahmad Sahroni dan Biduan Nayunda Nabila akan Dihadirkan di Sidang SYL

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 miliar

Anak SYL Pernah Usulkan Nama untuk Ditempatkan di KementanTerdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berbincang dengan penasehat hukumnnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

3. KPK masih usut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo

Anak SYL Pernah Usulkan Nama untuk Ditempatkan di KementanKPK sita rumah Syahrul Yasin Limpo senilai Rp4,5 M (dok. Humas KPK)

Sementara persidangan berlangsung, KPK juga terus mengusut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait hal ini.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Contohnya adalah rumah dan mobil Syahrul Yasin Limpo

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya