Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 M

Kasus ini terkait proyek menara BTS BAKTI Kominfo

Jakarta, IDN Times - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi didakwa menerima suap Rp40 miliar. Uang itu diduga diterima untuk mengondisikan pemeriksaan protek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Achsanul Qosasi Kembalikan Lagi Uang Kasus BTS Rp9,5 M

1. Uang suap diberikan sebagai pelicin

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 MIlustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jaksa mengatakan, uang itu diterima Achsanul dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Uang yang diserahkan Windi berasal dari Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan.

Irwan menyerahkan uang kepada Windi atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Tujuannya, agar Achsanul membantu proyek pengerjaan BTS oleh BAKTI Kominfo mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Baca Juga: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS

2. Penyerahan uang dilakukan di hotel

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 MIlustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, Achsanul disebut meminta anang memberinya Rp40 miliar sebagai uang pelicin. Kemudian, ia menyodorkan kertas berisi nama penerima dan nomor telpon dengan kode 'Garuda'.

Windi kemudian menyerahkan uang Rp40 miliar di Hotel Basement Grand Hyatt Jakarta dengan menyampaikan kode Garuda. Sekoper uang itu diterima Achsanul melalui orang kepercayaannya.

Baca Juga: Penampakan Uang 2 Juta Dolar AS Tersangka Achsanul Qosasi di Kasus BTS

3. Pasal yang didakwakan pada Achsanul Qosasi

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 MAnggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA FOTO/Raqilla)

Akibat perbuatannya, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya