Anies Terbitkan Izin Reklamasi di Ancol, Ini Isi Keputusannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Izin itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub yang ditandatangani pada 24 Februari 2020 lalu berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha), dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektare," tulis Anies dalam salinan Kepgub yang dikutip IDN Times pada Minggu (28/6).
Baca Juga: Ancol Dibuka Hari Ini, Hanya Warga Jakarta yang Boleh Berkunjung
1. Pelaksanaan perluasan kawasan harus disertifikatkan atas nama Pemprov DKI Jakarta
Dalam Kepgub tersebut, diatur tentang pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Anies.
2. Ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi PT Pembangunan Jaya Ancol
Melalui Kepgub ini, PT Pembangunan Jaya Ancol wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur, seperti jaringan jalan di dalam kawasan dan angkutan umum massal.
PT Pembangunan Jaya juga wajib menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.
Selain itu, PT Pembangunan Jaya juga wajib mengeruk sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan.
3. Izin berlaku tiga tahun
Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 ini juga mewajibkan lima persen dari luas kotor daerah yang diperluas, lebih kurang 35 dan 120 hektare, wajib diserahkan pada Pemprov DKI Jakarta.
Izin pelaksanaan perluasan kawasan ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, maka izin akan ditinjau kembali.
Baca Juga: Masjid Apung Ancol akan Jadi Ikon Baru Jakarta