Anies: Trotoar akan Dibagi untuk Kawasan Pejalan Kaki dan Berjualan

Menurut Anies, ada aturan yang membolehkan PKL di trotoar

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membagi trotoar yang saat menjadi kawasan untuk pejalan kaki dan tempat untuk pedagang berjualan.

Menurutnya, penyediaan tempat khusus untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) ini sudah melalui penghitungan matang sehingga tak mengganggu pejalan kaki.

"Memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan. Dan ini yang sekarang kita akan buat di kawasan mana pembagiannya seperti apa, ada aturannya itu," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/9).

1. Pemprov DKI sedang lakukan pemetaan

Anies: Trotoar akan Dibagi untuk Kawasan Pejalan Kaki dan BerjualanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang memetakan kawasan mana saja yang nantinya digunakan untuk memberdayakan para PKL tersebut. Sayang, Anies belum mau membeberkan lokasi-lokasi trotoar yang bakal diberikan kepada PKL.

"Sekarang sedang dikerjakan jadi wilayah mana dipakai berdagang berapa besar dipakai untuk pejalan kaki berapa besar," ucapnya.

Baca Juga: Anies Akan Patuhi Putusan MA Soal Larangan PKL di Tanah Abang

2. Menurut Anies, ada aturan yang mengizinkan PKL jualan di trotoar

Anies: Trotoar akan Dibagi untuk Kawasan Pejalan Kaki dan BerjualanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies mengatakan ada sejumlah aturan yang mengatur PKL untuk menempati trotoar Salah satu aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," katanya.

3. Pemberdayaan PKL di atas trotoar punya dasar hukum

Anies: Trotoar akan Dibagi untuk Kawasan Pejalan Kaki dan BerjualanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies mengatakan, pemberdayaan PKL di atas trotoar juga diatur dalam wadah hukum lain seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1.

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Banyak dasar hukumnya" ujarnya.

Baca Juga: Anies akan Kerahkan Petugas Jaga Trotoar Agar Tak Disalahgunakan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya