Antonius Kosasih Dicecar KPK Soal Rekomendasi Investasi Taspen Rp1 T
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama nonaktif PT Taspen, Antonius Kosasih, dalam kasus dugaan investasi fiktif. Meski sudah jadi tersangka, Koasih masih diperiksa sebagai saksi.
"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).
1. Antonius Kosasih diperiksa 7 Mei 2024
Kosasih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 7 Mei 2024. Ali mengatakan, Kosasih dicecar soal rekomendasi dana investasi Rp1 triliun PT Taspen.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pungli Rutan, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK
2. Antonius Kosasih sudah jadi tersangka
Editor’s picks
KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun belum diungkapkan secara resmi kepada publik, namun KPK membenarkan salah satu tersangkanya adalah Antonius Kosasih.
Sejauh ini kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah pastinya belum diumumkan karena masih dalam tahap pemeriksaan.
3. Antonius Kosasih dicegah ke luar negeri
Sementara penyidikan berlangsung KPK telah mengajukan pencegahan Antonius Nicholas Kosasih ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kosasih bukan satu-satunya sosok yang dicegah ke luar negeri terkait hal ini. Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto juga dicegah.
KPK juga sempat menggeledah kantor PT Taspen dan sejumlah kantor swasta di Jakarta. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti elektronik dan dokumen keuangan yang akan dianalisis.
Baca Juga: Kasus Pungli Rutan, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK