Antonius Kosasih Dicecar KPK Soal Rekomendasi Investasi Taspen Rp1 T

Antonius Kosasih sudah jadi tersangka tapi belum ditahan KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama nonaktif PT Taspen, Antonius Kosasih, dalam kasus dugaan investasi fiktif. Meski sudah jadi tersangka, Koasih masih diperiksa sebagai saksi.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).

1. Antonius Kosasih diperiksa 7 Mei 2024

Antonius Kosasih Dicecar KPK Soal Rekomendasi Investasi Taspen Rp1 TDirektur nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih (IDN Times/Aryodamar)

Kosasih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 7 Mei 2024. Ali mengatakan, Kosasih dicecar soal rekomendasi dana investasi Rp1 triliun PT Taspen.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Pungli Rutan, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK

2. Antonius Kosasih sudah jadi tersangka

Antonius Kosasih Dicecar KPK Soal Rekomendasi Investasi Taspen Rp1 TDirektu nonaktif Taspen Antonius Kosasih (IDN Times/Aryodamar)

KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun belum diungkapkan secara resmi kepada publik, namun KPK membenarkan salah satu tersangkanya adalah Antonius Kosasih.

Sejauh ini kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah pastinya belum diumumkan karena masih dalam tahap pemeriksaan.

3. Antonius Kosasih dicegah ke luar negeri

Antonius Kosasih Dicecar KPK Soal Rekomendasi Investasi Taspen Rp1 TDirektur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara penyidikan berlangsung KPK telah mengajukan pencegahan Antonius Nicholas Kosasih ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kosasih bukan satu-satunya sosok yang dicegah ke luar negeri terkait hal ini. Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto juga dicegah.

KPK juga sempat menggeledah kantor PT Taspen dan sejumlah kantor swasta di Jakarta. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti elektronik dan dokumen keuangan yang akan dianalisis.

Baca Juga: Kasus Pungli Rutan, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diperiksa KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya